kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,33   -2,69   -0.30%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Di Singapura, langgar social distancing kena denda Rp 112 juta atau 6 bulan penjara


Minggu, 29 Maret 2020 / 06:56 WIB
Di Singapura, langgar social distancing kena denda Rp 112 juta atau 6 bulan penjara
ILUSTRASI. Deretan restoran yang sepi di Singapura


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Singapura mengeluarkan aturan keras dilengkapi hukuman untuk membendung penyebaran wabah corona. Singapura mengumumkan undang-undang (UU) yang mengatur jarak sosial atau social distancing selama wabah virus corona dan yang melanggar akan dihukum denda berat atau hukuman enam bulan penjara .

Mereka yang tidak menjaga jarak setidaknya satu meter (3,2 kaki), atau yang bertemu dalam kelompok lebih dari 10 orang di luar pekerjaan atau sekolah, akan dikenakan denda hingga S$ 10.000 dolar (US$ 7.000) dan atau hukuman enam penjara bulan penjara.

Dengan asumsi kurs 1 S$=Rp 11.220, hukuman denda bagi pelanggar aturan social distancing di Singapura itu setara sekitar Rp 112 juta.

Baca Juga: Hadapi tekanan corona, Singapore Airlines dapat paket penyelamatan US$ 13,2 miliar

Peraturan ini efektif per 26 Maret 2020 pukul 23.59 waktu Singapura sampai batas waktu yang belum ditentukan. Demikian pernyataan Kementerian Kesehatan Singapura yang diposting Kamis (26/3).

Sejalan dengan pemerlakuan social distancing ini, mengutip siaran pers Kedutaan Besar Indonesia di Singapura, tempat hiburan seperti bar, karaoke dan bioskop semuanya ditutup.

Acara keagamaan dan tempat ibadah dihentikan sementara hanya untuk kalangan terbatas tidak lebih dari 10 orang.

Pameran, rapat, festival, konser olimpiade, bazar dihentikan sementara.

Upacara kematian hanya untuk keluarga inti dan tidak boleh berkumpul lebih dari 10 orang.

Tempat belanja, museum tetap buka dengan ketentuan maksimal 10 orang/grup.

Kegiatan di tempat training/pelatihan dihentikan sementara.

Resepsi pernikahan dan ulangtahun tidak dapat bersentuhan dan maksimal tamu yang hadir 10 orang dalm satu waktu bersamaan.

Sementara tempat bekerja menyesuaikan dengan aturan yang berlaku di tempat kerja.

Baca Juga: Atasi efek virus corona, Singapura siap tarik cadangan Rp 190 triliun

Jumat (27/3), Singapura melaporkan 49 kasus baru Covid-19, termasuk seorang gadis berusia 1 tahun dan sebuah klaster baru di SingPost Center. Total sudah ada 732 kasus infeksi corona di Singapura.

Dari kasus-kasus baru, 22 kasus diimpor karena mereka telah melakukan perjalanan ke Eropa, Amerika Utara dan ASEAN.

Lalu 18 kasus terkait dengan kluster atau kasus sebelumnya, sementara 9 kasus saat ini tidak terhubung. Pelacakan kontak sedang berlangsung.

Baca Juga: Gara-gara corona, resesi Singapura diprediksi semakin dekat

Kementerian Kesehatan Singapura menyatakan tiga dari kasus yang dikonfirmasi (Kasus 581, 689 dan 724) terkait dengan gugusan baru di SingPost Center di 10 Eunos Road 8.

Lima kasus lain terkait dengan kluster di pra-sekolah PCF Sparkletots di Fengshan, menjadikan jumlah total orang yang terinfeksi dalam kelompok ini menjadi 25 kasus.

Mereka termasuk seorang gadis berusia 2 tahun, seorang gadis berusia 6 tahun, seorang anak laki-laki berusia 11 tahun dan seorang gadis berusia 13 tahun. Pasien lainnya adalah seorang wanita berusia 67 tahun.

Keempat anak itu adalah anggota keluarga dari kasus 521, anggota keluarga kepala sekolah di pra-sekolah. Sementara wanita itu adalah staf non-mengajar yang sebelumnya ditempatkan di karantina, demikian pernyataan Badan Pengembangan Anak Usia Dini (ECDA) yang dilansir Channel News Asia.

Baca Juga: Salah minum klorokuin untuk cegah corona, pria di AS ini malah meregang nyawa




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×