kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.912   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.071   -50,56   -0,83%
  • KOMPAS100 785   -8,35   -1,05%
  • LQ45 601   -6,98   -1,15%
  • ISSI 211   -1,12   -0,53%
  • IDX30 333   -4,43   -1,31%
  • IDXHIDIV20 424   -2,18   -0,51%
  • IDX80 90   -0,99   -1,09%
  • IDXV30 115   -0,39   -0,33%
  • IDXQ30 109   -0,96   -0,88%

Di Uni Emirat Arab, menyebarkan informasi tak resmi soal corona didenda Rp 85 juta!


Sabtu, 18 April 2020 / 21:21 WIB
ILUSTRASI. WIsatawan menggunakan masker di Dubai. Pemerintah Uni Emirat Arab akan mendeda penyebar informasi tak resmi soal corona sebesar Rp 85 juta. REUTERS/Christopher Pike


Sumber: Reuters | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - DUBAI. Uni Emirat Arab akan mendenda orang hingga 20.000 dirham atau setara US$ 5.500 jika mereka membagi informasi medis tentang virus corona yang bertentangan dengan pernyataan resmi.

Kalau dirupiahkan, nilai dendanya setara dengan Rp 84,9 juta.

Baca Juga: Pejabat Korea Utara: Sebenarnya ada kasus corona di sini, tapi...

Dilansir dari Reuters, langkah ini tampaknya ditujukan untuk menampung penyebaran informasi yang salah dan rumor yang terkait dengan wabah COVID-19 yang telah merenggut 37 nyawa di negara tersebut.

Hingga hari Jumat, ada 6.300 infeksi corona yang dikonfirmasi di Uni Emirat Arab.

“Dilarang bagi individu mana pun untuk mempublikasikan, mempublikasikan ulang, atau mengedarkan informasi atau panduan medis yang salah, menyesatkan, atau yang belum diumumkan secara resmi," tulis arahan pemerintah UEA.

Baca Juga: Wah, China siapkan teknologi 6G untuk dipakai militernya?

"Dengan menggunakan media cetak, audiovisual atau media sosial, atau situs web online atau dengan cara lain apa pun publikasi atau sirkulasi,” tulis pemerintah.




TERBARU

[X]
×