kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.946.000   102.000   3,59%
  • USD/IDR 16.790   11,00   0,07%
  • IDX 8.125   2,67   0,03%
  • KOMPAS100 1.144   6,73   0,59%
  • LQ45 831   7,32   0,89%
  • ISSI 287   -2,06   -0,71%
  • IDX30 432   2,46   0,57%
  • IDXHIDIV20 519   4,44   0,86%
  • IDX80 128   0,97   0,77%
  • IDXV30 141   0,32   0,23%
  • IDXQ30 140   0,64   0,46%

Di Uni Emirat Arab, menyebarkan informasi tak resmi soal corona didenda Rp 85 juta!


Sabtu, 18 April 2020 / 21:21 WIB
Di Uni Emirat Arab, menyebarkan informasi tak resmi soal corona didenda Rp 85 juta!
ILUSTRASI. WIsatawan menggunakan masker di Dubai. Pemerintah Uni Emirat Arab akan mendeda penyebar informasi tak resmi soal corona sebesar Rp 85 juta. REUTERS/Christopher Pike


Sumber: Reuters | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - DUBAI. Uni Emirat Arab akan mendenda orang hingga 20.000 dirham atau setara US$ 5.500 jika mereka membagi informasi medis tentang virus corona yang bertentangan dengan pernyataan resmi.

Kalau dirupiahkan, nilai dendanya setara dengan Rp 84,9 juta.

Baca Juga: Pejabat Korea Utara: Sebenarnya ada kasus corona di sini, tapi...

Dilansir dari Reuters, langkah ini tampaknya ditujukan untuk menampung penyebaran informasi yang salah dan rumor yang terkait dengan wabah COVID-19 yang telah merenggut 37 nyawa di negara tersebut.

Hingga hari Jumat, ada 6.300 infeksi corona yang dikonfirmasi di Uni Emirat Arab.

“Dilarang bagi individu mana pun untuk mempublikasikan, mempublikasikan ulang, atau mengedarkan informasi atau panduan medis yang salah, menyesatkan, atau yang belum diumumkan secara resmi," tulis arahan pemerintah UEA.

Baca Juga: Wah, China siapkan teknologi 6G untuk dipakai militernya?

"Dengan menggunakan media cetak, audiovisual atau media sosial, atau situs web online atau dengan cara lain apa pun publikasi atau sirkulasi,” tulis pemerintah.




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×