kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Di Uni Emirat Arab, menyebarkan informasi tak resmi soal corona didenda Rp 85 juta!


Sabtu, 18 April 2020 / 21:21 WIB
ILUSTRASI. WIsatawan menggunakan masker di Dubai. Pemerintah Uni Emirat Arab akan mendeda penyebar informasi tak resmi soal corona sebesar Rp 85 juta. REUTERS/Christopher Pike


Sumber: Reuters | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - DUBAI. Uni Emirat Arab akan mendenda orang hingga 20.000 dirham atau setara US$ 5.500 jika mereka membagi informasi medis tentang virus corona yang bertentangan dengan pernyataan resmi.

Kalau dirupiahkan, nilai dendanya setara dengan Rp 84,9 juta.

Baca Juga: Pejabat Korea Utara: Sebenarnya ada kasus corona di sini, tapi...

Dilansir dari Reuters, langkah ini tampaknya ditujukan untuk menampung penyebaran informasi yang salah dan rumor yang terkait dengan wabah COVID-19 yang telah merenggut 37 nyawa di negara tersebut.

Hingga hari Jumat, ada 6.300 infeksi corona yang dikonfirmasi di Uni Emirat Arab.

“Dilarang bagi individu mana pun untuk mempublikasikan, mempublikasikan ulang, atau mengedarkan informasi atau panduan medis yang salah, menyesatkan, atau yang belum diumumkan secara resmi," tulis arahan pemerintah UEA.

Baca Juga: Wah, China siapkan teknologi 6G untuk dipakai militernya?

"Dengan menggunakan media cetak, audiovisual atau media sosial, atau situs web online atau dengan cara lain apa pun publikasi atau sirkulasi,” tulis pemerintah.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×