Sumber: Reuters | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - DUBAI. Uni Emirat Arab akan mendenda orang hingga 20.000 dirham atau setara US$ 5.500 jika mereka membagi informasi medis tentang virus corona yang bertentangan dengan pernyataan resmi.
Kalau dirupiahkan, nilai dendanya setara dengan Rp 84,9 juta.
Baca Juga: Pejabat Korea Utara: Sebenarnya ada kasus corona di sini, tapi...
Dilansir dari Reuters, langkah ini tampaknya ditujukan untuk menampung penyebaran informasi yang salah dan rumor yang terkait dengan wabah COVID-19 yang telah merenggut 37 nyawa di negara tersebut.
Hingga hari Jumat, ada 6.300 infeksi corona yang dikonfirmasi di Uni Emirat Arab.
“Dilarang bagi individu mana pun untuk mempublikasikan, mempublikasikan ulang, atau mengedarkan informasi atau panduan medis yang salah, menyesatkan, atau yang belum diumumkan secara resmi," tulis arahan pemerintah UEA.
Baca Juga: Wah, China siapkan teknologi 6G untuk dipakai militernya?
"Dengan menggunakan media cetak, audiovisual atau media sosial, atau situs web online atau dengan cara lain apa pun publikasi atau sirkulasi,” tulis pemerintah.