Sumber: Associate Press,Reuters | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Pemerintah Amerika Serikat (AS) memblokir impor minyak sawit dan produk olahannya dari perusahaan Malaysia, FGV Holdings, yang merupakan salah satu produsen terbesar di dunia.
Penutupan keran impor ini terkait ada dugaan praktik kerja paksa yang dilakukan perusahaan Malaysia kepada puluhan ribu pekerja perkebunannya.
Sebelumnya, Customs and Border Protection (CBP) AS mengeluarkan larangan produk FGV pada Rabu (30/9). Ini dilakukan setelah penyelidikan selama setahun oleh badan tersebut menunjukkan ada pelecehan, penipuan, kekerasan fisik dan seksual, intimidasi dan penyimpanan dokumen identitas secara ilegal terhadap pekerja FGV.
Tapi pada Kamis (1/10), FGV Holding menyatakan, mereka tidak pernah melakukan kerja paksa seperti yang dituduhkan Pemerintah AS.
Baca Juga: Pemerintah AS larang impor produk CPO dan turunan dari FGV Holdings
"FGV kecewa karena keputusan tersebut dibuat ketika FGV telah mengambil langkah konkret selama beberapa tahun terakhir dalam menunjukkan komitmennya untuk menghormati hak asasi manusia dan menegakkan standar ketenagakerjaan," kata FCV dalam sebuah pernyataan yang dikutip Reuters.
Mayoritas pekerja berasal dari Indonesia dan India
FGV Holding menjalankan salah satu bisnis minyak sawit (CPO) terbesar di dunia, dengan total cadangan lahan seluas 439.725 hektare di Malaysia dan Indonesia.
Situs resmi FGV Holdings menyebutkan, mereka memproduksi sekitar 3 juta metrik ton (MT) CPO setiap tahun. Perkebunan mereka di Indonesia terletak di 5 titik utama yang berada di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.
Baca Juga: Begini curhatan pengusaha tambang soal efek penggunaan B30 pada alat berat
AP News melaporkan, sampai Agustus 2020 lalu, mayoritas pekerja perkebunan berasal dari Indonesia dan India. Pekerja Indonesia tercatat mencapai 11.286 orang, sedangkan pekerja India berjumlah 4.683 orang.
Menurut FGV Holdings, mereka telah menginvestasikan hingga 350 juta ringgit (US$ 84 juta) selama tiga tahun terakhir untuk meningkatkan fasilitas perumahan, dan memberikan tunjangan kesehatan kepada para pekerjanya.
Laporan tersebut jelas bertolak belakang dengan tuduhan kerja paksa dan sejumlah pelanggaran hak asasi manusia lain yang dituduhkan.
Terkait dokumen legalitas pekerja, FGV Holdings menyatakan, tidak menyimpan paspor pekerja. Mereka telah menyediakan tempat aman bagi para pekerja di 68 kompleks perumahan yang disiapkan.
Mereka juga menolak tuduhan bahwa telah merekrut pekerja dari kelompok pengungsi dan tidak mempekerjakan pekerja kontrak. Semua pekerja migran, termasuk Indonesia, direkrut melalui jalur hukum yang legal dan semuanya tidak dikenakan biaya.