kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Direktur IMF: Akibat virus corona, pertumbuhan ekonomi global bisa di bawah 2,9%


Kamis, 05 Maret 2020 / 04:00 WIB
Direktur IMF: Akibat virus corona, pertumbuhan ekonomi global bisa di bawah 2,9%


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Kurang dari dua minggu lalu, IMF mengatakan virus corona dapat memangkas 0,1 poin persentase dari perkiraan pertumbuhan global di Januari.

Baca Juga: Gara-gara virus corona, yield SUN diprediksi terus naik

Georgieva mengatakan bahwa skenario dampak yang lebih ringan didasarkan pada harapan bahwa sebagian besar wabah virus corona akan berada di China. Namun pandangan itu berubah selama sepekan terakhir, seiring menyebarnya virus dengan cepat di luar China ke lebih dari 70 negara.

Pergeseran ini telah meningkatkan ketidakpastian dan menyebabkan permintaan di seluruh dunia melemah, karena individu dan bisnis mengambil tindakan pencegahan untuk menghindari infeksi, katanya. Hal ini tentunya sangat memukul sektor perdagangan dan pariwisata dan menyebabkan penurunan permintaan minyak dan komoditas lainnya.

Baca Juga: Lebih rendah dari Januari, ekonom Bank Permata prediksi inflasi Februari 0,16%

Georgieva mengatakan, meski penyebaran virus mulai melambat di China, namun tingkat pertumbuhan Negeri Panda juga akan di bawah perkiraan terbaru IMF sebesar 5,6% pada tahun 2020. Tetapi dia mengatakan bahwa IMF didorong oleh dimulainya kembali beberapa produksi di China. Apalagi sekarang sekitar 60% produksi China sudah berangsur pulih dan China menargetkan bisa mencapai 90% dalam beberapa minggu mendatang.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×