Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Do Kwon, pengusaha kripto asal Korea Selatan yang menghadapi dakwaan penipuan di Amerika Serikat (AS) terkait runtuhnya dua mata uang digital senilai sekitar US$40 miliar pada 2022, diperkirakan akan mengajukan pengakuan bersalah.
Informasi ini terungkap dalam dokumen pengadilan pada Senin (11/8/2025).
Baca Juga: Bulan Ini, CFX Bakal Gelar Konferensi Kripto di Bali
Dalam perintah penjadwalan singkat, Hakim Distrik AS Paul Engelmayer menyatakan telah mendapat pemberitahuan bahwa Kwon berniat mengubah pernyataan pembelaannya.
Sidang perubahan pembelaan dijadwalkan pada Selasa pukul 10.30 pagi waktu setempat (21.30 WIB) di pengadilan federal Manhattan.
Kwon merupakan salah satu pendiri Terraform Labs yang berbasis di Singapura, sekaligus pengembang stablecoin TerraUSD dan token Luna.
Baca Juga: Wacana Kripto Masuk dalam Dana Pensiun Jadi Katalis Perdagangan Industri Kripto
Sebelumnya, ia menyatakan tidak bersalah atas dakwaan sembilan tuduhan, termasuk penipuan sekuritas, penipuan kawat (wire fraud), penipuan komoditas, serta konspirasi pencucian uang.
Baik tim pengacara Kwon maupun kantor Kejaksaan AS di Manhattan yang mengajukan dakwaan tersebut belum memberikan komentar atas perkembangan terbaru ini.