Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Donald Trump kembali memenangkan pemilihan presiden Amerika Serikat pada 5 November 2024, mengalahkan Wakil Presiden Kamala Harris dalam persaingan yang semula diprediksi ketat.
Namun, hasil akhirnya menunjukkan kemenangan yang jelas, dengan Trump memperoleh lebih dari 270 suara elektoral dalam waktu singkat setelah pemungutan suara berakhir.
Dengan kemenangan ini, Trump akan dilantik sebagai Presiden AS ke-47 pada 20 Januari 2025, bersama Wakil Presiden terpilih, JD Vance.
Baca Juga: Menilik Kepentingan Bisnis Elon Musk di Balik Dukungan Politik Donald Trump
Selain menjadi berita besar di dunia politik, kemenangan Trump juga menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan sejumlah kasus kriminal yang sedang dihadapinya.
Bagaimana kasus-kasus hukum yang menyangkut Trump kemungkinan akan terpengaruh dengan kembalinya dia ke Gedung Putih?
Kasus Hukum yang Sedang Diadili
Mengutip ladbible.com, Trump saat ini menghadapi beberapa tuduhan kriminal, termasuk 34 kasus pemalsuan catatan bisnis terkait skandal pembayaran uang tutup mulut kepada aktris porno, Stormy Daniels.
Trump dinyatakan bersalah dalam semua tuduhan tersebut, meskipun dia membantah terlibat. Kasus ini melibatkan pembayaran sebesar US$130,000 kepada Daniels untuk membungkam klaimnya mengenai pertemuan pribadi dengan Trump.
Tanggal Penjatuhan Vonis
Tanggal vonis atas kasus ini dijadwalkan pada 26 November 2024. Meski Trump telah terbukti bersalah, kecil kemungkinan ia akan dipenjara karena undang-undang federal melarang seorang presiden yang sedang menjabat untuk diproses secara hukum dalam kasus semacam ini.
Selain itu, data dari The New York Times menunjukkan bahwa hanya 42% dari kasus dengan vonis serupa yang berujung pada hukuman penjara, sehingga peluang Trump menerima hukuman penjara juga rendah.
Baca Juga: Jika Anda Investasi Bitcoin US$1 Sebelas Tahun Lalu, Nasibmu Bisa Seperti Pria Ini!
Kasus-Kasus Lain yang Masih Menunggu Pengadilan
Selain kasus pemalsuan catatan bisnis, Trump juga menghadapi tuduhan terkait dengan:
- Penyimpanan dokumen rahasia negara setelah meninggalkan Gedung Putih pada 2020.
- Upaya menggagalkan hasil pemilihan presiden 2020, di mana ia kalah dari Joe Biden.
Sebelum pemilu 2024, kedua kasus ini masih dalam tahap investigasi yang dipimpin oleh jaksa khusus Departemen Kehakiman.
Namun, dengan terpilihnya kembali Trump sebagai presiden, proses hukum kedua kasus ini kemungkinan besar akan dihentikan.
Berdasarkan laporan NBC News, jaksa khusus kemungkinan akan menghentikan penyelidikan ini karena adanya kekebalan presiden yang melarang pengadilan bagi presiden yang sedang menjabat.
Implikasi Kekebalan Presiden
Sebagai presiden yang sedang menjabat, Trump akan memiliki kekebalan dari tuntutan hukum federal yang menghalangi proses kriminal terhadap dirinya.
Hal ini kemungkinan besar akan berdampak pada penutupan kasus yang sedang diselidiki oleh Departemen Kehakiman.
Baca Juga: Donald Trump Menang Telak di Pemilu AS, Sejumlah Selebritas Hollywood Siap Hengkang
William Barr, mantan Jaksa Agung AS dan sekutu Trump, mengeluarkan pernyataan yang mendukung keputusan tersebut.
Ia menyatakan bahwa masyarakat AS telah memilih Trump untuk memimpin dengan "pengetahuan penuh tentang klaim yang diajukan terhadapnya," dan menyarankan agar seluruh jaksa federal serta negara bagian "membantu negara maju" dengan menghentikan kasus-kasus tersebut.