kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Donald Trump: UU soal Hong Kong memang mempersulit negosiasi dagang dengan China


Selasa, 03 Desember 2019 / 11:04 WIB
Donald Trump: UU soal Hong Kong memang mempersulit negosiasi dagang dengan China
ILUSTRASI. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengakui, UU yang mendukung para pemrotes di Hong Kong membuat negosiasi dagang dengan China lebih sulit.


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

Trump pada pekan lalu menandatangani undang-undang baru yang mendukung pemrotes di Hong Kong dan mengancam China dengan kemungkinan sanksi terhadap hak asasi manusia (HAM).

China dalam tanggapannya melarang kapal-kapal militer dan pesawat terbang AS mengunjungi Hong Kong dan memberi sanksi kepada beberapa organisasi non-pemerintah AS. Situs berita Axios juga melaporkan pada hari Minggu bahwa hukum Hong Kong menghentikan perjanjian perdagangan dengan AS.

Baca Juga: Meski negosiasi tidak mudah, Trump: China ingin membuat kesepakatan

Global Times, sebuah tabloid berpengaruh yang diterbitkan surat kabar resmi Partai Komunis China yang berkuasa dalam tweeted Selasa (3/12) menyebutkan, China akan segera merilis daftar sanksi terhadap mereka yang membahayakan kepentingan China.

Surat kabar itu menuliskan China mempercepat proses untuk daftar tersebut karena DPR AS diperkirakan akan mengeluarkan rancangan undang-undang soal Xinjiang yang akan "membahayakan kepentingan perusahaan China". Sejumlah dan bahwa entitas AS yang "relevan" akan menjadi bagian dari daftar tersebut.

Baca Juga: Waduh, AS tabuh genderang perang dagang dengan Prancis

Senat AS pada bulan September 2019 lalu mengesahkan Undang-Undang Kebijakan Hak Asasi Manusia Uyghur tahun 2019, sebuah RUU yang menyerukan kepada China untuk mengakhiri apa yang disebutnya “penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan pelecehan” terhadap Uighur dan etnis minoritas muslim lainnya. RUU tersebut sedang dipertimbangkan oleh DPR AS.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×