Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat
Trump pada pekan lalu menandatangani undang-undang baru yang mendukung pemrotes di Hong Kong dan mengancam China dengan kemungkinan sanksi terhadap hak asasi manusia (HAM).
China dalam tanggapannya melarang kapal-kapal militer dan pesawat terbang AS mengunjungi Hong Kong dan memberi sanksi kepada beberapa organisasi non-pemerintah AS. Situs berita Axios juga melaporkan pada hari Minggu bahwa hukum Hong Kong menghentikan perjanjian perdagangan dengan AS.
Baca Juga: Meski negosiasi tidak mudah, Trump: China ingin membuat kesepakatan
Global Times, sebuah tabloid berpengaruh yang diterbitkan surat kabar resmi Partai Komunis China yang berkuasa dalam tweeted Selasa (3/12) menyebutkan, China akan segera merilis daftar sanksi terhadap mereka yang membahayakan kepentingan China.
Surat kabar itu menuliskan China mempercepat proses untuk daftar tersebut karena DPR AS diperkirakan akan mengeluarkan rancangan undang-undang soal Xinjiang yang akan "membahayakan kepentingan perusahaan China". Sejumlah dan bahwa entitas AS yang "relevan" akan menjadi bagian dari daftar tersebut.
Baca Juga: Waduh, AS tabuh genderang perang dagang dengan Prancis
Senat AS pada bulan September 2019 lalu mengesahkan Undang-Undang Kebijakan Hak Asasi Manusia Uyghur tahun 2019, sebuah RUU yang menyerukan kepada China untuk mengakhiri apa yang disebutnya “penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan pelecehan” terhadap Uighur dan etnis minoritas muslim lainnya. RUU tersebut sedang dipertimbangkan oleh DPR AS.