kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.206   48,00   0,28%
  • IDX 7.634   12,62   0,17%
  • KOMPAS100 1.054   2,19   0,21%
  • LQ45 759   1,54   0,20%
  • ISSI 277   0,40   0,14%
  • IDX30 403   0,28   0,07%
  • IDXHIDIV20 490   1,86   0,38%
  • IDX80 118   0,34   0,29%
  • IDXV30 139   0,96   0,70%
  • IDXQ30 129   0,30   0,23%

Donald Trump: UU soal Hong Kong memang mempersulit negosiasi dagang dengan China


Selasa, 03 Desember 2019 / 11:04 WIB
ILUSTRASI. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengakui, UU yang mendukung para pemrotes di Hong Kong membuat negosiasi dagang dengan China lebih sulit.


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

Trump pada pekan lalu menandatangani undang-undang baru yang mendukung pemrotes di Hong Kong dan mengancam China dengan kemungkinan sanksi terhadap hak asasi manusia (HAM).

China dalam tanggapannya melarang kapal-kapal militer dan pesawat terbang AS mengunjungi Hong Kong dan memberi sanksi kepada beberapa organisasi non-pemerintah AS. Situs berita Axios juga melaporkan pada hari Minggu bahwa hukum Hong Kong menghentikan perjanjian perdagangan dengan AS.

Baca Juga: Meski negosiasi tidak mudah, Trump: China ingin membuat kesepakatan

Global Times, sebuah tabloid berpengaruh yang diterbitkan surat kabar resmi Partai Komunis China yang berkuasa dalam tweeted Selasa (3/12) menyebutkan, China akan segera merilis daftar sanksi terhadap mereka yang membahayakan kepentingan China.

Surat kabar itu menuliskan China mempercepat proses untuk daftar tersebut karena DPR AS diperkirakan akan mengeluarkan rancangan undang-undang soal Xinjiang yang akan "membahayakan kepentingan perusahaan China". Sejumlah dan bahwa entitas AS yang "relevan" akan menjadi bagian dari daftar tersebut.

Baca Juga: Waduh, AS tabuh genderang perang dagang dengan Prancis

Senat AS pada bulan September 2019 lalu mengesahkan Undang-Undang Kebijakan Hak Asasi Manusia Uyghur tahun 2019, sebuah RUU yang menyerukan kepada China untuk mengakhiri apa yang disebutnya “penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan pelecehan” terhadap Uighur dan etnis minoritas muslim lainnya. RUU tersebut sedang dipertimbangkan oleh DPR AS.




TERBARU

[X]
×