Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Amerika Serikat (AS) berencana mengenakan tarif hingga 100% atas impor barang asal Prancis senilai US$ 2,4 miliar, mulai champagne, tas, hingga keju.
Keputusan tersebut Washington ambil setelah menyimpulkan, bahwa pajak layanan digital yang baru Prancis berlakukan bisa membahayakan perusahaan teknologi AS.
Menurut Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), penyelidikan atas "Bagian 301" menemukan, pajak Prancis tidak konsisten dengan prinsip-prinsip kebijakan pajak yang berlaku di dunia internasional, dan sangat memberatkan bagi perusahaan-perusahaan AS yang terkena dampak, termasuk Google, Facebook, Apple, dan Amazon.
Baca Juga: Antisipasi perubahan iklim, Prancis minta bank & asuransi pangkas eksposur batubara
Kepala Perwakilan Dagang AS Robert Lighthizer menyebutkan, Pemerintahan Donald Trump juga sedang menjajaki, apakah akan membuka penyelidikan serupa terhadap pajak layanan digital yang Austria, Italia, dan Turki berlakukan.
"USTR fokus pada tindakan melawan proteksionisme yang berkembang di negara-negara anggota Uni Eropa, yang secara tidak adil, baik melalui pajak layanan digital ataupun upaya lain, yang menargetkan perusahaan-perusahaan layanan digital AS terkemuka," kata Lighthizer, Senin (2/12), seperti dikutip Reuters.