Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS pada hari Rabu (20/11) meloloskan dua rancangan undang-undang untuk mendukung para pengunjuk rasa di Hong Kong dan mengirim peringatan ke China tentang hak asasi manusia.
Setelah ini, Presiden AS Donald Trump diperkirakan akan menandatangani RUU itu menjadi undang-undang, meskipun perundingan perdagangan dengan Beijing masih belum menemukan titik temu.
Baca Juga: Ketegangan AS-China meningkat gara-gara UU HAM di Hong Kong, Wall Street memerah
Melansir Reuters, DPR telah mengirimkan RUU tersebut ke Gedung Putih setelah hasil voting menunjukkan 417 suara yang mendukung melawan 1 orang yang menentang untuk "RUU Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong" yang telah disahkan oleh Senat pada hari Selasa.
Kebijakan yang membuat Beijing marah tersebut, akan meminta Departemen Luar Negeri untuk mengawasi setidaknya sekali setahun Hong Kong harus mempertahankan otonomi yang cukup untuk memenuhi syarat pertimbangan menjadi partner dagang AS yang bisa meningkatkan statusnya sebagai pusat keuangan dunia..
Baca Juga: Senat AS Rilis RUU Hong Kong, Harga Emas Hari Ini Sentuh Level Tertinggi
UU ini juga akan memberikan sanksi kepada pejabat yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di kota yang dikuasai China itu.