kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DPR AS loloskan UU HAM Hongkong, kini semua mata tertuju pada Trump


Kamis, 21 November 2019 / 13:29 WIB
DPR AS loloskan UU HAM Hongkong, kini semua mata tertuju pada Trump
ILUSTRASI. Aksi demonstrasi anti pemerintah di Hong Kong. REUTERS/Tyrone Siu


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Setelah ini, Presiden Trump memiliki waktu 10 hari, tidak termasuk hari Minggu, untuk menandatangani RUU yang disahkan oleh Kongres. Kecuali dia memilih untuk menggunakan hak veto-nya.

Baca Juga: Ekonomi Hong Kong alami resesi? Ini buktinya

Sumber Reuters membisikkan, presiden bermaksud untuk menandatangani rancangan undang-undang menjadi undang-undang, bukan memveto mereka.

Veto akan sulit dipertahankan, karena langkah-langkah itu harus terlebih dulu melewati Senat yang dikuasai Partai Republik dan DPR AS yang dikuasai oleh Demokrat.

Baca Juga: Wilbur Ross: Ada kemungkinan AS terapkan tarif tambahan mulai 15 Desember

Mayoritas dua pertiga suara akan dibutuhkan baik di Senat dan House untuk mengesampingkan veto.

Kedutaan China di Washington tidak menanggapi permintaan komentar.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×