kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR AS loloskan UU HAM Hongkong, kini semua mata tertuju pada Trump


Kamis, 21 November 2019 / 13:29 WIB
DPR AS loloskan UU HAM Hongkong, kini semua mata tertuju pada Trump
ILUSTRASI. Aksi demonstrasi anti pemerintah di Hong Kong. REUTERS/Tyrone Siu


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS pada hari Rabu (20/11) meloloskan dua rancangan undang-undang untuk mendukung para pengunjuk rasa di Hong Kong dan mengirim peringatan ke China tentang hak asasi manusia.

Setelah ini, Presiden AS Donald Trump diperkirakan akan menandatangani RUU itu menjadi undang-undang, meskipun perundingan perdagangan dengan Beijing masih belum menemukan titik temu.

Baca Juga: Ketegangan AS-China meningkat gara-gara UU HAM di Hong Kong, Wall Street memerah

Melansir Reuters, DPR telah mengirimkan RUU tersebut ke Gedung Putih setelah hasil voting menunjukkan 417 suara yang mendukung melawan 1 orang yang menentang untuk "RUU Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong" yang telah disahkan oleh Senat pada hari Selasa.

Kebijakan yang membuat Beijing marah tersebut, akan meminta Departemen Luar Negeri untuk mengawasi setidaknya sekali setahun Hong Kong harus mempertahankan otonomi yang cukup untuk memenuhi syarat pertimbangan menjadi partner dagang AS yang bisa meningkatkan statusnya sebagai pusat keuangan dunia..

Baca Juga: Senat AS Rilis RUU Hong Kong, Harga Emas Hari Ini Sentuh Level Tertinggi

UU ini juga akan memberikan sanksi kepada  pejabat yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di kota yang dikuasai China itu.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, para demonstran telah melakukan aksi unjuk rasa selama lebih dari lima bulan di jalan-jalan Hong Kong. Belakangan, aksi ini semakin meningkat dan disertai dengan kekerasan. Warga Hong Kong khawatir, Beijing akan meningkatkan responsnya untuk menghentikan pembangkangan sipil.

Baca Juga: Hong Kong kian mencekam: Polisi jebak ratusan pengunjuk rasa, demonstran mengamuk

Para pengunjuk rasa marah pada apa yang mereka lihat sebagai campur tangan China dalam kebebasan yang dijanjikan ke Hong Kong ketika Inggris mengembalikannya ke China pada tahun 1997.

Senator Republik Marco Rubio adalah sponsor utama RUU yang disahkan Senat, yang disponsori bersama oleh Senator Republik Jim Risch dan Senator Demokrat Bob Menendez dan Ben Cardin.

Baca Juga: Aksi demo tak kunjung berakhir, festival musik terbesar di Hong Kong batal digelar

DPR AS juga meloloskan RUU kedua, yang juga disetujui Senat pada hari Selasa, untuk melarang ekspor amunisi pengontrol massa kepada pasukan polisi Hong Kong. Langkah itu melarang ekspor barang-barang seperti gas air mata, semprotan merica, peluru karet dan senjata bius.

Setelah ini, Presiden Trump memiliki waktu 10 hari, tidak termasuk hari Minggu, untuk menandatangani RUU yang disahkan oleh Kongres. Kecuali dia memilih untuk menggunakan hak veto-nya.

Baca Juga: Ekonomi Hong Kong alami resesi? Ini buktinya

Sumber Reuters membisikkan, presiden bermaksud untuk menandatangani rancangan undang-undang menjadi undang-undang, bukan memveto mereka.

Veto akan sulit dipertahankan, karena langkah-langkah itu harus terlebih dulu melewati Senat yang dikuasai Partai Republik dan DPR AS yang dikuasai oleh Demokrat.

Baca Juga: Wilbur Ross: Ada kemungkinan AS terapkan tarif tambahan mulai 15 Desember

Mayoritas dua pertiga suara akan dibutuhkan baik di Senat dan House untuk mengesampingkan veto.

Kedutaan China di Washington tidak menanggapi permintaan komentar.




TERBARU

[X]
×