kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Dua eksekutif HSBC terjerat kasus penipuan


Kamis, 21 Juli 2016 / 17:59 WIB
Dua eksekutif HSBC terjerat kasus penipuan


Sumber: voaindonesia | Editor: Yudho Winarto

PIHAK berwenang Amerika menuduh dua eksekutif HSBC, terkait skema penipuan terhadap para klien dalam transaksi mata uang dollar.

Menurut pernyataan Departemen Kehakiman, Mark Johnson, pimpinan perdagangan tunai valuta asing global Bank HSBC dan Stuart Scott mantan pimpinan perdagangan tunai, bank itu di Eropa, dituduh berkonspirasi untuk melakukan penipuan transfer.

Johnson, warga Inggris dan penduduk Amerika ditangkap di bandara internasional John F. Kennedy, Selasa malam. Ia diperkirakan akan dihadapkan ke pengadilan untuk mendengar pembacaan tuduhan terhadapnya hari Rabu. Scott yang juga warga Inggris belum ditangkap.

“Orang-orang ini dituduh menipu para klien dengan menyalahgunakan informasi rahasia untuk memanipulasi harga valuta asing demi kepentingan HSBC dan diri mereka sendiri” kata Paul Abbate dari FBI yang bermitra dengan Korporasi Jaminan Deposit Federal atau FDIC yang menyelidiki kasus tersebut.

Pihak berwenang menuduh pada tahun 2011, Johnson dan Scott menyalahgunakan informasi yang diberikan oleh seorang klien terkait transaksi mata uang di masa depan dan sebelumnya melakukan perdagangan yang menyebabkan transaksi valuta asing sebesar US$ 3,5 miliar dilakukan dengan cara yang dirancang untuk menaikkan harga pound sterling untuk menguntungkan HSBC dan atas tanggungan para klien.

Menurut gugatan Departemen Kehakiman, HSBC mendapat US$ 8 juta lewat biaya-biaya dan keuntungan dari transaksi itu.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×