Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Kuala Lumpur. Dua warga Malaysia ternyata menjadi pendonor dana kegiatan aksi teroris di Indonesia. Namun keduanya hanya mendapat hukuman ringan.
Dua warga Malaysia itu adalah Muhammad Syazani Mahzan dan Muhamad Nuurul Amin Azizan. Dua sekawan itu berprofesi sebagai petani dan penjual burger.
Hakim Datuk Muhammad Jamil Hussin menjatuhkan vonis kepada dua sekawan itu penjara 2 tahun. Keduanya mengaku bersalah atas dakwaan membantu terorisme tiga tahun lalu, dilansir Malay Mail Senin (11/1/2021).
Baik Syazani dan Nuurul diperintahkan untuk menjalani hukuman penjara dari tanggal mereka ditangkap, yakni 14 Mei 2019. Wakil Jaksa Penuntut Mohd Izhanudin Alias dan Mohd Farhan Aliff Ahmad meminta Hakim Jamil agar melihat betapa seriusnya kasus ini.
Sebab, kasus itu melibatkan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah ( ISIS), yang dianggap sebagai kasus global. Kedua jaksa penuntut menerangkan Syazani dan Nuurul memang memberikan uang senilai 100 ringgit, atau Rp 348.253.
"Meskipun kecil, uang itu diberikan ke teroris di Indonesia untuk membuat senjata. Bahkan, terdakwa pergi (ke Indonesia) dan belajar membuat peledak," kata keduanya.
Syazani, yang bekerja sebagai penjual burger dan Nuurul yang adalah petani, mengaku bersalah atas dakwaan alternatif menyediakan properti teroris. Keduanya menyediakan uang 100 ringgit ke WNI bernama Fatoni Amin Tohari, melalui Mohd Izham Razani, dan disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Baca juga: Densus 88 amankan 20 terduga teroris, 2 di antaranya tewas tertembak di Makassar