kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Duh, Robert Kiyosaki Prediksi Harga Bitcoin Bisa Jatuh ke Level Ini


Jumat, 13 Mei 2022 / 13:10 WIB
Duh, Robert Kiyosaki Prediksi Harga Bitcoin Bisa Jatuh ke Level Ini
ILUSTRASI. Robert Kiyosaki memprediksi, harga Bitcoin bisa jatuh ke level ini.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Robert Kiyosaki, investor dan penulis terkenal dari buku terlaris Rich Dad Poor Dad, memprediksi, harga Bitcoin bisa jatuh ke level US$ 17.000. 

Lewat tweet pada Kamis (12/5), Kiyosaki mengatakan, Bitcoin sedang crash dan dia sedang menunggu harga mata uang kripto itu turun ke level US$ 20.000. 

Dia kemudian akan menunggu harga Bitcoin untuk menguji bagian bawah, yang mungkin berada di posisi US$ 17.000, sebelum mulai membeli. 

"Kehancuran (harga) adalah saat terbaik untuk menjadi kaya," katanya, seperti dikutip Bitcoin.com.

Baca Juga: Tren Bearish Melanda Pasar Mata Uang Kripto, Ini Kata Robert Kiyosaki

Pada Januari lalu, Kiyosaki mengatakan, dia akan membeli lebih banyak Bitcoin "jika dan ketika BTC menguji level US$ 20.000”.

Tweet Kiyosaki datang saat pasar kripto telah kehilangan miliaran dollar AS akibat kegagalan TerraUSD (UST) mempertahankan pasak 1:1 terhadap dollar AS. 

Meskipun harga BTC jatuh, Kiyosaki percaya, Bitcoin akan menang. "Bitcoin akan menang karena Amerika dipimpin oleh 3 antek," kicaunya, Rabu (11/5). 

Pertama, Presiden Joe Biden. Kedua, Menteri Keuangan Janet Yellen. Dan yang ketiga, Ketua Federal Reserve Jerome Powell. 

Tapi, "Saya percaya, Bitcoin bukan 3 antek," tegas Kiyosaki.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×