Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Tiga warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya ditahan di bawah Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (ISA), hari ini (23/10) menjalani sidang perdana di Singapura dengan dakwaan melakukan pendanaan terorisme.
Anindia Afiyantari (33), Retno Hernayani (36), dan Turmini (31), ditahan sejak September lalu. Ketiganya diduga memberi dukungan terhadap kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dan yang berbasis di Indonesia, Jemaah Anshorut Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan ISIS.
Dalam siaran pers, Kementerian Dalam Negeri (MHA) Singapura mengatakan, sebelum penangkapan, mereka bekerja sebagai pekerja rumahtangga di negeri merlion selama 6 tahun hingga 13 tahun.
Baca Juga: Terkait pendanaan kegiatan terorisme, Singapura tahan tiga TKI perempuan
Setelah penyelidikan oleh Departemen Urusan Komersial (CAD) Kepolisian Singapura, ketiganya dituduh mengumpulkan dan/atau memberikan uang dalam beberapa kesempatan kepada individu di Indonesia antara September 2018 dan Juli 2019.
"Mereka memiliki alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa dana ini akan digunakan untuk memfasilitasi tindakan teroris di luar negeri," kata MHA dalam pernyataan resmi, Rabu (23/10), seperti dikutip Channelnewsasia.com.
Retno Hernayani mengumpulkan total S$ 100 pada dua kesempatan antara Maret 2019 dan April 2019. Kemudian, dia mengirimkan total S$ 140 pada dua kesempatan selama periode yang sama.