Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
Antara Februari 2019 dan Juli 2019, Anindia Afiyantari menyediakan total S$ 130 dalam lima kesempatan. Sedang Turmini mengirimkan total Rp 13 juta (sekitar S$ 1.216) dalam lima kesempatan antara September 2018 dan Mei 2019.
Jika terbukti bersalah, mereka akan menjalani hukuman penjara yang dijatuhkan pengadilan. Tindakan mengumpulkan dan/atau menyediakan uang untuk mendukung tujuan teroris, berapapun jumlahnya, merupakan pelanggaran serius di bawah Undang-Undang Terorisme.
Baca Juga: Akan bom Singapura, teroris ditangkap di Batam
"Terorisme dan pendanaannya merupakan ancaman besar bagi keamanan domestik dan internasional, dan tindakan global diperlukan untuk mencabut pendanaan dan material kelompok-kelompok teroris," sebut MHA.
"Singapura adalah bagian dari upaya global ini dan sangat berkomitmen untuk memerangi pendanaan terorisme, terlepas dari apakah uang itu digunakan untuk memfasilitasi tindakan teroris secara lokal atau luar negeri," ujar MHA.
"Anggota masyarakat diingatkan untuk tidak mengirimkan uang, dalam jumlah berapa pun, atau memberikan dukungan apa pun melalui penyediaan layanan, pasokan, atau bahan apa pun kepada organisasi teroris, atau untuk memfasilitasi atau melakukan tindakan teroris apa pun," imbuh MHA.