kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Duh, tiga WNI di Singapura didakwa melakukan pendanaan terorisme


Rabu, 23 Oktober 2019 / 17:46 WIB
Duh, tiga WNI di Singapura didakwa melakukan pendanaan terorisme
ILUSTRASI. The Merlion of Santosa di Sentosa, Singapura


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Tiga warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya ditahan di bawah Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (ISA), hari ini (23/10) menjalani sidang perdana di Singapura dengan dakwaan melakukan pendanaan terorisme.

Anindia Afiyantari (33), Retno Hernayani (36), dan Turmini (31), ditahan sejak September lalu. Ketiganya diduga memberi dukungan terhadap kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dan yang berbasis di Indonesia, Jemaah Anshorut Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan ISIS.

Dalam siaran pers, Kementerian Dalam Negeri (MHA) Singapura mengatakan, sebelum penangkapan, mereka bekerja sebagai pekerja rumahtangga di negeri merlion selama 6 tahun hingga 13 tahun.

Baca Juga: Terkait pendanaan kegiatan terorisme, Singapura tahan tiga TKI perempuan

Setelah penyelidikan oleh Departemen Urusan Komersial (CAD) Kepolisian Singapura, ketiganya dituduh mengumpulkan dan/atau memberikan uang dalam beberapa kesempatan kepada individu di Indonesia antara September 2018 dan Juli 2019.

"Mereka memiliki alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa dana ini akan digunakan untuk memfasilitasi tindakan teroris di luar negeri," kata MHA dalam pernyataan resmi, Rabu (23/10), seperti dikutip Channelnewsasia.com.

Retno Hernayani mengumpulkan total S$ 100 pada dua kesempatan antara Maret 2019 dan April 2019. Kemudian, dia mengirimkan total S$ 140 pada dua kesempatan selama periode yang sama.

Antara Februari 2019 dan Juli 2019, Anindia Afiyantari menyediakan total S$ 130 dalam lima kesempatan. Sedang Turmini mengirimkan total Rp 13 juta (sekitar S$ 1.216) dalam lima kesempatan antara September 2018 dan Mei 2019.

Jika terbukti bersalah, mereka akan menjalani hukuman penjara yang dijatuhkan pengadilan. Tindakan mengumpulkan dan/atau menyediakan uang untuk mendukung tujuan teroris, berapapun jumlahnya, merupakan pelanggaran serius di bawah Undang-Undang Terorisme.

Baca Juga: Akan bom Singapura, teroris ditangkap di Batam

"Terorisme dan pendanaannya merupakan ancaman besar bagi keamanan domestik dan internasional, dan tindakan global diperlukan untuk mencabut pendanaan dan material kelompok-kelompok teroris," sebut MHA.

"Singapura adalah bagian dari upaya global ini dan sangat berkomitmen untuk memerangi pendanaan terorisme, terlepas dari apakah uang itu digunakan untuk memfasilitasi tindakan teroris secara lokal atau luar negeri," ujar MHA.

"Anggota masyarakat diingatkan untuk tidak mengirimkan uang, dalam jumlah berapa pun, atau memberikan dukungan apa pun melalui penyediaan layanan, pasokan, atau bahan apa pun kepada organisasi teroris, atau untuk memfasilitasi atau melakukan tindakan teroris apa pun," imbuh MHA.



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×