kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekonomi Malaysia anjlok, Menteri Keuangan: Pemulihan tergantung kondisi pandemi


Jumat, 14 Agustus 2020 / 15:47 WIB
Ekonomi Malaysia anjlok, Menteri Keuangan: Pemulihan tergantung kondisi pandemi
ILUSTRASI. Jalan utama di Kuala Lumpu, Malaysia yang lengang akibat wabah Covid-19.


Sumber: Channel News Asia | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo

KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Dampak pandemi Covid-19 makin dirasakan oleh banyak negara. Kali ini Malaysia jadi negara yang merasakan langsung dampaknya.

Channel News Asia melaporkan bahwa PDB Malaysia anjlok hingga 17,1% pada kuartal kedua tahun 2020. Menurut Departemen Statistik, ini adalah performa ekonomi terburuk Malaysia sejak krisis finansial pada tahun 1998.

Gubernur Bank Sentral Malaysia, Nor Shamsiah Yunus, mengatakan pada konferensi pers hari ini, Jumat (14/8), bahwa sektor yang terkena dampak paling parah adalah pariwisata, manufaktur, dan investasi.

"Meskipun ekonomi telah terkena dampak sangat parah, pembukaan kembali (aktvitas bisnis) secara bertahap sejak 4 Mei memberikan sedikit kelegaan dan beberapa tanda pemulihan," ungkapnya seperti dikutip dari Channel News Asia.

Baca Juga: Terburuk sejak krisis finansial Asia, PDB Malaysia anjlok 17,1% di kuartal II

Nor Shamsiah juga menyampaikan bahwa penyebab utama dari merosotnya perekonomian Malaysia ini adalah Movement Control Order (MCO). Bahkan negara dengan ekonomi terbesar ketiga di Asia Tenggara ini tidak mampu mengatasinya.

"Pandemi Covid-19 berdampak buruk pada perekonomian dan ini dapat dipengaruhi oleh tiga faktor utama. Di Malaysia, MCO nasional diberlakukan dan menunjukkan bahwa Malaysia adalah yang paling ketat menerapkannya di regional ini," tambahnya.

Dia menambahkan bahwa kedisiplinan masyarakat terkait pembatasan sosial juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Faktor lainBaca Juga: Sebabkan klaster corona di Malaysia, pria ini dipenjara 5 bulan dan denda Rp 42 juta




TERBARU

[X]
×