Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo
KONTAN.CO.ID - Orang terkaya di dunia, Elon Musk, mendapatkan status "pegawai pemerintahan khusus" di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump.
Sekretaris pers Gedung Putih, Karoline Leavitt, pada hari Senin (3/2) mengumumkan status baru Musk tersebut.
Mengutip Reuters, pejabat senior Gedung Putih lainnya bahkan mengatakan Musk tidak menerima gaji dari pemerintah dan hal itu telah sesuai dengan aturan hukum.
Status tersebut membuat Musk memiliki wewenang untuk bekerja untuk pemerintah federal, tetapi berpotensi menghindari aturan pengungkapan tentang konflik kepentingan dan keuangan yang berlaku bagi pegawai pemerintah biasa.
Baca Juga: Bersih-bersih Anggaran? Trump Tawarkan Pegawai Federal Resign dengan Pesangon 8 Bulan
Perampingan Birokrasi
Berkat sumbangan besarnya selama kampanye, Musk "dihadiahi" jabatan tertinggi di sebuah departemen baru bernama Departemen Efisiensi Pemerintah atau Department Of Government Efficiency (DOGE).
Melalui DOGE yang dipimpinnya, Musk menjanjikan adanya perampingan birokrasi dengan mengurangi jumlah pegawai secara massal di seluruh kantor pemerintahan.
Tim yang dipimpin Musk bahkan telah diberi akses, bahkan mengambil alih kendali sejumlah sistem pemerintahan.
Baca Juga: Daftar 10 Orang Terkaya di Dunia Tahun 2025: Musk, Bezos, dan Zuckerberg Teratas
Langkah-langkah yang diambil Musk ini justru menimbulkan ketakutan di kalangan pegawai pemerintah dan menyebabkan kekacauan di dalam beberapa lembaga.
Yang paling kontroversial, Musk mengkritisi Badan Pembangunan Internasional AS atau U.S. Agency for International Development (USAID), dengan menyebut badan kemanusiaan itu sebagai organisasi sayap kiri yang tidak bertanggung jawab kepada Gedung Putih.
Kabarnya, Trump telah mempercayakan Musk untuk mengawasi perombakan USAID.