kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.625   15,00   0,09%
  • IDX 8.161   -77,41   -0,94%
  • KOMPAS100 1.131   -13,93   -1,22%
  • LQ45 809   -10,96   -1,34%
  • ISSI 288   -1,78   -0,61%
  • IDX30 424   -5,04   -1,18%
  • IDXHIDIV20 482   -4,81   -0,99%
  • IDX80 125   -1,48   -1,17%
  • IDXV30 135   0,16   0,12%
  • IDXQ30 135   -1,60   -1,17%

Facebook lolos dari gugatan senilai US$ 15 miliar


Senin, 26 Oktober 2015 / 10:15 WIB
Facebook lolos dari gugatan senilai US$ 15 miliar


Sumber: Bloomberg | Editor: Hendra Gunawan

NEW YORK. Kabar baik bagi Facebook Inc terkait gugatan senilai US$ 15 miliar yang dilayangkan penggunanya atas dugaan pelanggaran UU Penyadapan di Amerika Serikat (AS).

Hakim pengadilan di California, AS, akhir pekan lalu memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan atas kasus yang membelit perusahaan media sosial itu. Kasus ini masuk ke pengadilan dan bergulir sejak tahun 2012.

Menurut laporan Bloomberg, Edward J. Davila, hakim yang menangani perkara tersebut, menyatakan, penggugat tidak bisa membuktikan nilai data yang dikumpulkan Facebook dengan kerugian yang diderita oleh penggunanya.

"Pengguna gagal membuktikan bahwa mereka membukukan kerugian akibat aktivitas pengumpulan data Facebook," kata Davila.

Putusan Davila itu tentu saja disambut gembira oleh manajemen perusahaan yang bermarkas di New York tersebut. "Kami sangat senang dengan putusan pengadilan itu," ujar Vanessa Chan, Juru bicara Facebook.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×