Sumber: Bloomberg | Editor: Hendra Gunawan
NEW YORK. Kabar baik bagi Facebook Inc terkait gugatan senilai US$ 15 miliar yang dilayangkan penggunanya atas dugaan pelanggaran UU Penyadapan di Amerika Serikat (AS).
Hakim pengadilan di California, AS, akhir pekan lalu memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan atas kasus yang membelit perusahaan media sosial itu. Kasus ini masuk ke pengadilan dan bergulir sejak tahun 2012.
Menurut laporan Bloomberg, Edward J. Davila, hakim yang menangani perkara tersebut, menyatakan, penggugat tidak bisa membuktikan nilai data yang dikumpulkan Facebook dengan kerugian yang diderita oleh penggunanya.
"Pengguna gagal membuktikan bahwa mereka membukukan kerugian akibat aktivitas pengumpulan data Facebook," kata Davila.
Putusan Davila itu tentu saja disambut gembira oleh manajemen perusahaan yang bermarkas di New York tersebut. "Kami sangat senang dengan putusan pengadilan itu," ujar Vanessa Chan, Juru bicara Facebook.