kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

FDA bakal restui penggunaan darurat vaksin corona, saham Pfizer melonjak


Jumat, 11 Desember 2020 / 15:38 WIB
FDA bakal restui penggunaan darurat vaksin corona, saham Pfizer melonjak
ILUSTRASI. Vaksinasi corona. Liam McBurney/Pool via REUTERS


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Tak lama lagi, Amerika Serikat (AS) bakal memulai vaksinasi Covid-19. Hal ini seiring dengan panel penasehat untuk Food and Drug Administration (FDA) merekomendasikan persetujuan vaksin Covid-19 untuk penggunaan darurat.

Hal ini menjadi sentimen positif bagi perusahaan farmasi pembuat vaksin. Ambil contoh saham Pfizer Inc melonjak 2% dalam perdagangan setelah merekomendasikan penggunaan darurat vaksin Covid-19, seperti pemberitaan Investing.com pada Jumat (11/12).

Rekomendasi tersebut tidak mengikat, tetapi membuka jalan bagi FDA untuk menyetujui obat tersebut dan melakukan vaksinasi untuk jutaan orang Amerika. 

Baca Juga: Bos Uniqlo, Tadashi Yanai, makin kokoh sebagai orang terkaya di Jepang sejak pendemi

Sebelumnya, regulator Inggris dan Kanada telah terlebih dahulu memberikan restu vaksin tersebut. Persetujuan FDA bisa datang paling cepat hari Jumat.

Pfizer mengembangkan vaksin dengan BioNTech SE. Dalam uji coba, vaksin ini terbukti 95% efektif, meskipun memerlukan penyimpanan di lingkungan yang sangat dingin mungkin tidak cocok untuk mereka yang memiliki alergi parah. 

Sementara vaksin lain yang dikembangkan oleh Moderna masih menunggu izin otorisasi darurat.

Selanjutnya: Hadapi serangan virus corona gelombang ketiga, Korea Selatan bangun RS darurat




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×