Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Rotevatn menyampaikan, pihaknya terus berkomitmen untuk melakukan pembayaran berbasis hasil atas penurunan emisi yang telah dicapai Indonesia pada tahun- tahun selanjutnya, sesuai komitmen yang disampaikan pada tahun 2010 yakni sebesar 6 miliar NOK. Diinformasikan di laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah Norwegia dan Indonesia bekerja sama untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan dan kehilangan lahan gambut, melalui Letter of Intent yang ditandatangani pada 26 Mei 2010.
Baca juga: Hotel ini diklaim sebagai hotel emas pertama di dunia, ini fasilitas dan tarifnya
Kerja sama itu terbagi dalam 3 fase. Fase I adalah fase persiapan (2011-2013). Fase I ini merupakan tahapan untuk mengembangkan Strategi Nasional REDD+ yang dibarengi dengan rencana aksi, kebijakan dan pembangunan kapasitas.
Sebelum memasuki fase 2, terdapat fase interm (tahun 2013 – 2016) guna mempersiapkan perangkat pelaksanaan REDD+. Fase II, yaitu fase transformasi (2017-2020). Tahap ini difokuskan pada peningkatan kapasitas, pengembangan kebijakan dan implementasinya.
Fase III, yaitu fase implementasi penuh (setelah 2018). Pada fase ini diterapkan pembayaran berbasis kinerja yang telah terverifikasi dan tetap mendukung peningkatan kapasitas serta pengembangan kebijakan.
(Shintaloka Pradita Sicca)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Norwegia Bayar 56 Juta Dollar AS kepada Indonesia untuk Emisi yang Turun",