Sumber: Reuters | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - BRUSSELS. Google menghadapi ancaman gelombang gugatan perdata bernilai hingga US$10 miliar di Eropa setelah regulator Uni Eropa (UE) memperketat penegakan aturan persaingan usaha terhadap perusahaan teknologi raksasa tersebut.
Setelah bertahun-tahun menghadapi penyelidikan dan denda miliaran euro dari Uni Eropa sejak 2017, perusahaan induk Google, Alphabet, kini harus bersiap menghadapi tuntutan dari para pesaing yang mengklaim mengalami kerugian akibat praktik bisnis perusahaan tersebut.
Menurut Reuters, sejumlah firma hukum dan penyedia pendanaan litigasi menyebut gugatan terhadap Google kini bermunculan di berbagai negara Eropa. Situasi ini dipicu oleh denda sebesar US$1 miliar yang dijatuhkan berdasarkan Digital Markets Act (DMA), aturan baru Uni Eropa yang bertujuan membatasi dominasi perusahaan teknologi besar.
Google dikenai sanksi karena dinilai memberikan perlakuan istimewa terhadap layanannya sendiri sekaligus menghalangi pengembang aplikasi mengarahkan pengguna ke opsi pembayaran yang lebih murah di luar toko aplikasi Google Play.
Para ahli hukum menilai putusan tersebut dapat menjadi dasar yang lebih kuat bagi perusahaan lain untuk mengajukan gugatan ganti rugi.
Baca Juga: Kenaikan Biaya Bahan Baku Tekan Laba Unilever India, Saham Tertekan 5%
"Saya pikir ini akan memicu gelombang baru litigasi," ujar Thomas Hoppner, mitra di Geradin Partners yang sebelumnya memberikan pendampingan hukum kepada platform perbandingan harga asal Jerman, Idealo, dalam perkara dugaan penyalahgunaan dominasi pasar.
Pada November lalu, pengadilan di Berlin memutuskan Google harus membayar ganti rugi sebesar 465 juta euro (sekitar US$528,9 juta) kepada Idealo. Putusan itu menjadi nilai kompensasi terbesar yang pernah diberikan pengadilan Jerman dalam perkara pelanggaran hukum persaingan usaha.
Hoppner mengatakan perusahaan layanan pencarian khusus berpotensi menuntut ganti rugi bukan hanya untuk periode setelah DMA berlaku, tetapi juga untuk dugaan pelanggaran sebelumnya berdasarkan Pasal 102 hukum persaingan Uni Eropa yang melarang penyalahgunaan posisi dominan di pasar.
Google membantah seluruh tuduhan tersebut.
"Kami sangat tidak sependapat dengan gugatan-gugatan ini, yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan yang lebih memilih mengejar kompensasi daripada berinvestasi dalam pengembangan produk mereka sendiri," kata juru bicara Google.
Gugatan Bertambah di Tengah Besarnya Investasi AI
Ancaman gugatan datang ketika Google juga tengah menggelontorkan investasi besar untuk pengembangan kecerdasan buatan (AI).
Belanja AI yang terus meningkat membuat arus kas bebas (free cash flow) Alphabet tercatat negatif pada kuartal II, pertama kalinya sejak perusahaan tersebut menjadi perusahaan publik.
Tekanan hukum ini juga menambah daftar beban Google yang selama satu dekade terakhir telah dikenai denda lebih dari 10,4 miliar euro oleh regulator Uni Eropa terkait berbagai pelanggaran persaingan usaha.
Sejumlah gugatan perdata saat ini masih berada pada berbagai tahap proses hukum, sementara perkara baru juga terus dipersiapkan, menurut firma hukum dan perusahaan pendanaan litigasi.
Berawal dari Layanan Perbandingan Harga
Perselisihan bermula ketika Google mulai mempromosikan layanan perbandingan harga miliknya sendiri di hasil pencarian pada 2008. Langkah tersebut menyebabkan lalu lintas pengguna ke situs-situs pembanding harga pesaing merosot tajam hingga memicu penyelidikan Uni Eropa.
Kasus tersebut berujung pada denda 2,42 miliar euro terhadap Google pada 2017.
Baca Juga: Iran Bahas Keamanan Selat Hormuz dengan Arab Saudi dan Oman di Tengah Ketegangan
Google sempat menggugat keputusan itu, tetapi akhirnya kalah di pengadilan tertinggi Uni Eropa tahun lalu.
Sejumlah perusahaan kemudian ikut menggugat Google, termasuk Foundem dari Inggris dan PriceRunner asal Swedia yang didukung Klarna. PriceRunner mengajukan gugatan bernilai miliaran dolar pada 2022 setelah banding Google ditolak.
Situs pembanding harga asal Inggris, Kelkoo, yang juga menuntut ganti rugi miliaran pound sterling atas praktik Google Shopping, menilai denda terbaru Uni Eropa akan memperkuat posisi para penggugat.
"Kami memperkirakan putusan DMA ini akan memberikan dampak terhadap gugatan kami karena menunjukkan bahwa Google masih terus memprioritaskan layanannya sendiri hingga saat ini," kata CEO Kelkoo Richard Stables kepada Reuters. Menurutnya, putusan tersebut memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pihak lain untuk menggugat Google.
Pandangan serupa disampaikan Matej Pardo, Chief Operating Officer LitFin, perusahaan pendanaan litigasi yang mendukung dua kelompok penggugat di Amsterdam terkait sistem lelang Google Shopping dengan nilai tuntutan gabungan lebih dari US$1 miliar.
"Sudah banyak gugatan seperti ini yang diajukan, dan kemungkinan masih banyak lagi yang sedang dipersiapkan," ujarnya.
Sementara itu, perusahaan Italia Moltiply Group, yang mengoperasikan situs pembanding harga Trovaprezzi.it, mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar 2,97 miliar euro.
Denda Terus Bertambah
Denda yang dijatuhkan pekan lalu merupakan sanksi kelima dan keenam yang diterima Google terkait praktik anti-persaingan.
Sebulan sebelumnya, Google juga kalah dalam upaya hukum panjang melawan denda rekor 4,1 miliar euro yang dijatuhkan Uni Eropa karena menggunakan sistem operasi Android untuk menghambat pesaing.
Ketua Moltiply Group, Marco Pescarmona, mengatakan keputusan terbaru berdasarkan DMA akan semakin memperkuat gugatan ganti rugi terhadap Google. Namun, ia mempertanyakan apakah Komisi Eropa benar-benar bersedia menggunakan aturan tersebut secara maksimal apabila Google tetap tidak mematuhi ketentuan.
"DMA adalah regulasi yang sangat baik. Mungkin kelemahannya justru karena aturan ini sangat efektif sehingga para pembuat kebijakan menjadi ragu untuk menggunakannya secara penuh," ujarnya.
Baca Juga: Gempa Beruntun M 5,7 dan 5,8 Guncang Qinghai China dalam 18 Menit
Di sisi lain, para pengacara menilai Google masih berharap waktu akan berpihak kepadanya karena proses litigasi semacam ini bisa berlangsung selama bertahun-tahun. Google juga masih memiliki peluang untuk menggugat denda yang dijatuhkan berdasarkan DMA.
Dalam kasus Google Shopping, hampir dua dekade berlalu sejak dugaan pelanggaran terjadi hingga seluruh proses banding selesai.
"Pada saat itu, mereka sudah berhasil memonopoli banyak pasar," kata Pardo.
Ia menyebut denda yang dijatuhkan regulator sering kali hanya menjadi "biaya untuk menjalankan bisnis", seraya menambahkan bahwa proses penyelesaian perkara dapat memakan waktu hingga delapan tahun.
Dalam perkara PriceRunner, pengadilan di Stockholm pada Juli memerintahkan Google membayar sekitar US$1,97 miliar, termasuk bunga. Meski Klarna menyambut baik putusan tersebut, perusahaan mengaku belum berharap dapat segera menerima pembayaran.
"Kami memperkirakan proses banding akan berlangsung lebih dari satu tahun, bahkan kemungkinan hingga beberapa tahun," kata penasihat hukum Klarna, Pontus Scherp.














