Sumber: Reuters | Editor: Sanny Cicilia
NEW YORK. Setelah mendapat perlawanan dari otoritas Amerika Serikat, Megaupload mendapat gugatan dari berbagai studio film raksasa. Mereka menuduh situs yang didirikan Kim Dotcom ini telah menyalahi hak cipta.
Motion Pitcure Associaton of America (MPAA) mengatakan, Megaupload telah melakukan pelanggaran hak cipta terhadap banyak film dan serial televisi. Situs ini telah ditutup otoritas AS pada tahun 2012 karena bisa digunakan untuk menggunggah dan mengunduh lagu, film, serial televisi secara gratisan.
Pihak yang mengajukan gugatan pada Megaupload adalah seluruh anggota MPAA, termasuk Twentieth Century Fox Film Corp, Disney Enterprises Inc, Paramount Picture , Universal Studios Production, Columbia Pictures dan Warner Bros Entertainment Inc.
"Megaupload bukan tempat penyimpanan cloud. Ini merupakan distribusi massal ilegal," kata Steven Fabrizio, pengacara untuk MPAA. Film yang telah dirugikan antara lain antara lain Avatar, Forrest Gump, dan Transformers.
Otoritas AS sebelumnya sudah menyatakan, Megaupload merugikan perusahaan film dan label musik lebih dari US$ 500 juta serta mengantongi pendapatan US$ 175 juta, dengan cara mendorong orang-orang untuk mengunggah dan berbagi berbagai materi yang memiliki hak cipta, termasuk film.
Gugatan tersebut dilayangkan Senin ke Pengadilan Distrik Virginia. Dotcom juga dinyatakan sebagai pihak tergugat.
Dotcom, yang kini berlindung di Selandia Baru berkomentar lewat Twitter. "Otoritas AS mungkin yang meminta studio film itu mengajukan gugatan karena mereka yang memulai ini. Kasus fiksi ilmiah Hollywood. Memalukan," tulis Dotcom.
Dotcom, warga berkebangsaan Jerman yang memiliki rumah di Selandia Baru ini memang tak ingin berhenti membuat sensasi. Bulan lalu dia ikut mendirikan partai politik untuk ikut tampil dalam pemilu Selandia Baru September mendatang.