kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hakim AS Menyatakan Google Melanggar Hukum Antimonopoli


Selasa, 06 Agustus 2024 / 14:04 WIB
Hakim AS Menyatakan Google Melanggar Hukum Antimonopoli
ILUSTRASI. Hakim federal Amerika Serikat (AS), Amit Mehta, menyatakan bahwa Google telah melanggar undang-undang antimonopoli. . REUTERS/Pawel Kopczynski/File Photo


Sumber: Reuters | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim federal Amerika Serikat (AS), Amit Mehta, menyatakan bahwa Google telah melanggar undang-undang antimonopoli. 

Keputusan ini membuka jalan bagi kemungkinan pemecahan Google, yang merupakan salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia. Dalam konteks hukum dan persaingan pasar, keputusan ini menandai langkah signifikan dalam upaya pemerintah Amerika Serikat untuk menekan dominasi perusahaan teknologi raksasa.

Latar Belakang Kasus Antimonopoli Google

Kasus ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat pada tahun 2020 di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump. Gugatan tersebut menuduh Google, anak perusahaan dari Alphabet Inc., melakukan praktik monopoli ilegal dengan tujuan mempertahankan dominasi pasar pencarian daring. 

Google, yang menguasai sekitar 90% pangsa pasar pencarian daring global dan 95% pada perangkat seluler, dianggap menggunakan kekuatan pasarnya untuk menahan persaingan dan menjaga statusnya sebagai mesin pencari default di berbagai perangkat dan peramban.

Tindakan Google dalam Mempertahankan Monopoli

Dalam putusan tersebut, Hakim Mehta mencatat bahwa Google telah mengeluarkan sekitar US$26,3 miliar pada tahun 2021 untuk memastikan bahwa mesin pencarinya tetap menjadi pilihan default di berbagai perangkat, termasuk ponsel cerdas dan peramban web. 

Pengeluaran ini termasuk pembayaran kepada produsen perangkat dan pengembang peramban agar mereka tetap menggunakan Google sebagai mesin pencari default. Hal ini dianggap sebagai upaya untuk menutup pintu bagi pesaing potensial yang mungkin memiliki produk yang mampu bersaing dari segi kualitas.

Baca Juga: Cara Menggunakan Google Location History untuk Lacak Mobilitas Pengguna

Mehta menjelaskan bahwa kehilangan status default akan berdampak signifikan pada pendapatan Google, khususnya di pasar-pasar utama seperti Safari, yang merupakan peramban web default pada produk Apple. 

Kehilangan status ini diproyeksikan dapat menyebabkan penurunan besar dalam jumlah kueri pencarian serta pendapatan yang dihasilkan oleh Google.

Implikasi Keputusan bagi Masa Depan Google

Keputusan Hakim Mehta ini membawa konsekuensi yang signifikan bagi masa depan Google dan industri teknologi secara umum. Setelah putusan ini, kasus akan memasuki tahap kedua di mana pengadilan akan menentukan solusi yang tepat untuk mengatasi pelanggaran antimonopoli yang dilakukan oleh Google.

Salah satu opsi yang mungkin dipertimbangkan adalah pemecahan Google dari Alphabet Inc., yang akan mengubah lanskap industri periklanan daring yang selama ini didominasi oleh Google.

Selain itu, keputusan ini juga menjadi sinyal kuat bagi regulator antimonopoli di seluruh dunia bahwa tidak ada perusahaan yang terlalu besar atau berpengaruh untuk berada di atas hukum. 

Keputusan ini menggarisbawahi pentingnya persaingan yang sehat dalam industri teknologi, di mana konsumen harus memiliki akses ke pilihan yang lebih luas dan tidak terikat pada dominasi satu perusahaan saja.

Baca Juga: Robert Kiyosaki: Bukan Orang Pintar yang Sukses, Tetapi Orang yang Berani

Dampak Terhadap Saham Alphabet

Keputusan ini juga langsung berdampak pada pasar saham, di mana saham Alphabet mengalami penurunan sebesar 4,5% pada hari yang sama ketika keputusan diumumkan. 

Penurunan ini terjadi di tengah kekhawatiran resesi yang lebih luas, yang juga mempengaruhi sektor teknologi secara keseluruhan. 

Saham Alphabet, yang sebagian besar pendapatannya berasal dari iklan daring, berada di bawah tekanan besar karena ketidakpastian yang ditimbulkan oleh keputusan pengadilan ini.

Google, melalui pernyataan resminya, mengungkapkan niatnya untuk mengajukan banding terhadap keputusan ini. 

Perusahaan berargumen bahwa meskipun keputusan ini mengakui bahwa Google menawarkan mesin pencari terbaik, pengadilan tidak seharusnya membatasi kemudahan akses bagi pengguna ke produk tersebut. 

Google juga menegaskan bahwa mereka akan terus membela posisi mereka di pengadilan yang lebih tinggi.

Di sisi lain, pemerintah Amerika Serikat menyambut baik keputusan ini. Jaksa Agung AS, Merrick Garland, menyebut keputusan ini sebagai "kemenangan bersejarah bagi rakyat Amerika," dan menekankan bahwa "tidak ada perusahaan yang berada di atas hukum, seberapa besar atau berpengaruh pun mereka."

Selain itu, Juru Bicara Gedung Putih, Karine Jean-Pierre, menyatakan bahwa 
keputusan ini merupakan kemenangan bagi persaingan yang sehat dan adil, yang pada akhirnya akan menguntungkan konsumen.

Baca Juga: Sejarah Singkat Berdirinya ASEAN, Tujuan, dan Negara-Negara Pendiri ASEAN

Pengaruh Terhadap Kebijakan Antimonopoli di AS

Keputusan ini memperkuat upaya pemerintah AS dalam menegakkan undang-undang antimonopoli, terutama terhadap perusahaan-perusahaan teknologi besar yang telah lama berada di bawah pengawasan ketat. 

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah AS telah meningkatkan tekanan terhadap perusahaan seperti Meta, Amazon, dan Apple, yang semuanya menghadapi tuduhan serupa terkait monopoli.

Senator Amy Klobuchar, yang memimpin subkomite antimonopoli di Senat, menyoroti pentingnya dukungan bipartisan dalam penegakan undang-undang antimonopoli. 

Menurutnya, fakta bahwa kasus ini melewati dua pemerintahan yang berbeda menunjukkan bahwa ada dukungan luas dari kedua belah pihak untuk mengekang dominasi perusahaan-perusahaan teknologi besar.



TERBARU

[X]
×