Sumber: Reuters | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Parlemen rendah Malaysia pada Senin (2/3/2026) menolak usulan amendemen konstitusi yang bertujuan membatasi masa jabatan perdana menteri maksimal dua periode atau 10 tahun.
Pemungutan suara di parlemen di Kuala Lumpur menunjukkan dukungan signifikan terhadap proposal tersebut, namun belum cukup untuk memenuhi ambang batas dua pertiga suara yang disyaratkan. Sebanyak 146 anggota parlemen menyatakan setuju—kurang dua suara dari jumlah minimum yang diperlukan untuk meloloskan amendemen.
Menariknya, tidak ada suara penolakan langsung dalam pemungutan tersebut. Namun, 44 anggota parlemen memilih abstain, sementara 32 lainnya tidak hadir.
Baca Juga: Polisi Malaysia Selidiki Kasus Dugaan Konspirasi Gulingkan Pemerintah
Usulan pembatasan masa jabatan ini merupakan bagian dari agenda reformasi pemerintahan koalisi yang dipimpin Perdana Menteri Anwar Ibrahim, yang mulai berkuasa sejak 2022.
Dalam beberapa waktu terakhir, Anwar menghadapi tekanan yang meningkat untuk merealisasikan janji-janji kampanye, di tengah kritik yang menilai laju reformasi berjalan lambat.
Pemerintah Bantah Kekhawatiran Soal Peran Raja
Sebelum pemungutan suara, Menteri Hukum Azalina Othman Said menepis kekhawatiran oposisi bahwa pembatasan masa jabatan dapat melemahkan kewenangan raja dalam menunjuk perdana menteri.
Menurutnya, amendemen tersebut justru akan memperkuat integritas institusi negara dengan mencegah penumpukan kekuasaan eksekutif dalam jangka panjang.
Baca Juga: Segera Go Public, Sunway Healthcare Bakal Pecahkan Rekor IPO di Malaysia
Gagalnya pengesahan amendemen ini terjadi di tengah meningkatnya ketidakpuasan, termasuk dari dalam koalisi pemerintah sendiri, terhadap implementasi agenda reformasi Anwar.
Pada Januari lalu, Anwar menegaskan bahwa pemerintahannya tetap akan melanjutkan reformasi lain tahun ini, termasuk rencana pembentukan undang-undang ombudsman.
Reformasi Lanjutan Menanti
Parlemen pekan ini juga dijadwalkan membahas rancangan undang-undang yang bertujuan memisahkan peran jaksa agung sebagai penasihat hukum utama pemerintah dan sebagai penuntut umum.
Struktur saat ini menuai kritik karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat jaksa agung diangkat langsung oleh perdana menteri.
Namun, dinamika politik masih menjadi tantangan. Bulan lalu, sepuluh anggota parlemen dari partai Anwar mengancam akan menarik dukungan terhadap RUU tersebut, dengan alasan kekhawatiran pembentukan lembaga baru justru akan memusatkan kekuasaan pada segelintir individu.













