kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   -10.000   -0,36%
  • USD/IDR 18.030   -170,00   -0,93%
  • IDX 5.747   404,51   7,57%
  • KOMPAS100 759   60,97   8,73%
  • LQ45 569   42,24   8,01%
  • ISSI 197   12,24   6,63%
  • IDX30 323   24,38   8,17%
  • IDXHIDIV20 398   27,88   7,53%
  • IDX80 86   6,64   8,36%
  • IDXV30 108   6,11   5,97%
  • IDXQ30 104   7,83   8,16%

Hakim Batalkan Biaya Visa H-1B Sebesar US$100.000 yang Ditetapkan Trump


Selasa, 09 Juni 2026 / 17:47 WIB
Hakim Batalkan Biaya Visa H-1B Sebesar US$100.000 yang Ditetapkan Trump
ILUSTRASI. Kebijakan Trump mengenakan biaya visa H-1B US$100.000 dibatalkan pengadilan. Gedung Putih bertekad ajukan banding. (REUTERS/Evelyn Hockstein)


Sumber: Reuters | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - BOSTON. Seorang hakim federal di Amerika Serikat membatalkan kebijakan Presiden Donald Trump yang mengenakan biaya sebesar US$100.000 untuk pengajuan visa H-1B baru bagi tenaga kerja asing berketerampilan tinggi. Pengadilan menyatakan pungutan tersebut merupakan pajak yang tidak pernah mendapat persetujuan dari Kongres.

Hakim Distrik Amerika Serikat Leo Sorokin di Boston pada Senin (8/6/2026) memutuskan bahwa kebijakan tersebut melanggar hukum. Gugatan diajukan oleh 20 jaksa agung negara bagian dari Partai Demokrat yang menentang kebijakan Trump yang diumumkan pada September lalu dan secara drastis meningkatkan biaya memperoleh visa H-1B.

Visa H-1B selama ini banyak dimanfaatkan perusahaan teknologi untuk merekrut tenaga kerja asing dengan keahlian khusus.

Dalam persidangan, pemerintahan Trump berpendapat bahwa biaya tersebut merupakan sanksi finansial yang sah dan dapat diberlakukan berdasarkan hukum imigrasi federal. Pemerintah mengacu pada kewenangan presiden untuk membatasi masuknya warga negara asing tertentu apabila dianggap "merugikan kepentingan Amerika Serikat."

Namun, Hakim Sorokin menyimpulkan bahwa pungutan tersebut pada hakikatnya merupakan pajak, bukan sanksi. Karena itu, Presiden Trump tidak memiliki kewenangan dari Kongres untuk memberlakukannya, sehingga Kementerian Luar Negeri AS maupun Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi Amerika Serikat (USCIS) tidak dapat menerapkannya.

Baca Juga: Kenaikan Harga Bahan Bakar Picu Kesenjangan Baru di Industri Penerbangan AS

"Dalam kasus ini, substansi dan penerapan pembayaran sebesar US$100.000 tersebut menunjukkan bahwa pungutan itu merupakan pajak, terlepas dari apa pun nama yang diberikan terhadap pembayaran tersebut," tulis Sorokin, yang diangkat menjadi hakim oleh mantan Presiden Barack Obama.

Hakim tersebut juga mengutip putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Februari lalu yang membatalkan kebijakan tarif luas Trump berdasarkan undang-undang yang sejatinya diperuntukkan bagi keadaan darurat nasional. Menurut Sorokin, dengan logika hukum yang sama, Trump juga tidak memiliki kewenangan berdasarkan hukum imigrasi untuk mengenakan pajak tersebut.

Gedung Putih Akan Mengajukan Banding

Juru bicara Gedung Putih, Taylor Rogers, menyatakan pemerintahan Trump yakin putusan tersebut akan dibatalkan melalui proses banding.

"Presiden Trump memiliki kewenangan hukum yang jelas untuk membatasi masuknya kelompok warga negara asing mana pun yang menurutnya tidak sesuai dengan kepentingan terbaik Amerika Serikat, dan itulah yang telah dilakukannya," ujar Rogers.

Program visa H-1B setiap tahun menyediakan 65.000 visa reguler serta tambahan 20.000 visa bagi pekerja dengan gelar pendidikan lanjutan. Masa berlaku visa tersebut berkisar antara tiga hingga enam tahun.

Sebelum kebijakan Trump diterapkan, perusahaan yang mengajukan visa H-1B umumnya hanya membayar biaya sekitar US$2.000 hingga US$5.000, tergantung pada sejumlah faktor administratif.

Dalam proklamasi yang menetapkan biaya baru tersebut, Trump menyatakan bahwa program H-1B "telah sengaja disalahgunakan untuk menggantikan, bukan melengkapi, tenaga kerja Amerika dengan pekerja bergaji lebih rendah dan berketerampilan lebih rendah."

Meski demikian, biaya tambahan itu tidak berlaku bagi warga negara asing yang sudah berada di Amerika Serikat dengan visa pelajar dan kemudian beralih ke visa H-1B. Kelompok ini selama ini mencakup sebagian besar penerima visa H-1B baru.

Baca Juga: China Siapkan Investasi US$295 Miliar untuk Bangun Pusat Data AI, Tantang Dominasi AS

Hanya Sedikit Perusahaan Membayar Biaya Baru

Sejak diberlakukan, hanya sedikit perusahaan yang membayar pungutan US$100.000 tersebut. Hingga 15 Februari, USCIS hanya menerima 85 pembayaran biaya tersebut, berdasarkan keterangan seorang pejabat lembaga itu dalam dokumen pengadilan yang diajukan pada Maret.

Pemerintahan Trump juga telah memerintahkan proses pemeriksaan yang lebih ketat terhadap pemohon visa H-1B dan mengusulkan mekanisme seleksi baru yang lebih mengutamakan pekerja dengan keterampilan tinggi serta tingkat gaji yang lebih besar.

Kebijakan biaya visa sebesar US$100.000 memicu sedikitnya tiga gugatan hukum berbeda. Salah satunya diajukan oleh Kamar Dagang Amerika Serikat (U.S. Chamber of Commerce), yang saat ini tengah mengajukan banding atas putusan pengadilan di Washington, D.C., pada Desember lalu yang menyatakan Trump memiliki kewenangan menetapkan biaya tersebut.

Jaksa Agung California, Rob Bonta, yang memimpin koalisi multinegara bagian dalam gugatan di hadapan Hakim Sorokin, menyambut baik putusan tersebut.

Ia menilai putusan itu berhasil membatalkan "pajak sebesar US$100.000 yang melanggar hukum dan membebani banyak pihak" yang diberlakukan oleh Trump.

"Pajak ini merupakan serangan terhadap kemampuan Amerika untuk menarik dan mempertahankan talenta berketerampilan tinggi yang memperkuat perekonomian kami serta membantu memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang sangat penting," kata Bonta.


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×