kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Hamas tolak proposal Mesir dengan Israel


Minggu, 17 Agustus 2014 / 09:34 WIB
Hamas tolak proposal Mesir dengan Israel
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan pembuatan tenun sutra menggunakan alat tradisional di rumah produksi Sabilulungan Desa Cipondok, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (24/6/2019). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/ama.


Sumber: Bloomberg | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

GAZA. Hamas menolak proposal Mesir yang mengajukan perdamaian jangka panjang dengan Israel. Saat ini, kedua belah pihak tengah bersiap untuk berunding kembali karena gencatan senjata akan habis masa berlakunya esok hari (18/8).

Koran harian Mesir al-Shorouk melaporkan bahwa ada 11 poin yang menjadi fokus pada proposal perdamaian tersebut. Beberapa di antaranya yakni pembukaan kembali perbatasan wilayah kedua negara, koordinasi dengan otoritas Palestina Tepi Barat untuk membangun Jalur Gaza, pelebaran zona pemancingan Gaza, dan komitmen Palestina untuk menunda terowongan menuju Israel.

"Proposal Mesir untuk kesepakatan gencatan jangka panjang dengan Israel ditolak. Apa yang dipresentasikan dari pihak Palestina, hingga momen terakhir sebelum kami meninggalkan Kairo, tidak diterima dan tidak akan pernah diterima," jelas anggota tim negosiasi Palestina al-Reshef.

Hamas meminta agar Israel membuka pelabuhan laut dan wilayah udara di Gaza. Sementara, pihak Israel telah menegaskan isu tersebut bisa diputuskan jika kesepakatan final dengan Palestina tercapao dan tidak untuk didiskusikan saat ini.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×