kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Honda menghentikan sementara produksi di sebagian besar pabrik di AS dan Kanada


Rabu, 17 Maret 2021 / 08:56 WIB
Honda menghentikan sementara produksi di sebagian besar pabrik di AS dan Kanada
ILUSTRASI. Logo Honda


Sumber: Reuters | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Honda Motor Co mengatakan, akan menghentikan sementara produksi di sebagian besar pabrik yang berada di Amerika Serikat (AS) dan Kanada.

Selasa (16/3) malam waktu setempat, perusahaan menjelaskan, penghentian sementara produksi ini dilakukan selama sepekan karena alasan adanya sejumlah masalah pada rantai pasokan.

Seorang juru bicara pembuat mobil Jepang itu mengatakan, penghentian produksi dilakukan selama sepekan yang akan dimulai pada 22 Maret mendatang. 

"Karena dampak dari Covid-19, kemacetan di berbagai pelabuhan, kekurangan microchip dan cuaca musim dingin yang parah selama beberapa tahun terakhir," kata manajemen Honda. 

Baca Juga: Ekspor Jepang turun bulan Februari, terseret permintaan AS dan China yang melambat

Perusahaan pun menolak untuk merinci volume kendaraan yang terkena dampak dari penghentian produksi ini tetapi mengatakan "tim pembelian dan produksi sedang bekerja untuk membatasi dampak dari situasi ini."

Manajemen Honda menambahkan, "waktu dan lamanya penyesuaian produksi bisa berubah". Selain itu, perusahaan menegaskan, saat produksi dihentikan, pekerja Honda akan terus memiliki kesempatan untuk bekerja di pabrik yang terkena dampak. 

Selanjutnya: Bursa Asia kompak melemah pada pagi ini (17/3), terseret aksi jual di Wall Street




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×