Sumber: South China Morning Post,BBC | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Situasi Hong Kong semakin panas. Dewan Legislatif Hong Kong pada Kamis (4/6), mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Lagu Kebangsaan. Beleid itu akan menghukum siapa saja yang menghina lagu kebangsaan China. Pengesahan RUU ini semakin menguatkan cengkeraman kekuasaan Tiongkok.
Mengutip South China Morning Post, berdasarkan undang-undang tersebut, siapa saja yang menyalahgunakan atau menghina lagu kebangsaan didenda hingga HK$ 50.000 atau US$ 6.450 dan dipenjara selama tiga tahun.RUU itu disahkan menjadi undang-undang dengan perbandingan suara 41 setuju dan satu menolak.
Pembahasan RUU Lagu Kebangsaan di Dewan Legislatif di Hong Kong diwarnai dengan aksi protes dua anggota legislatif yang menyiramkan cairan berbau busuk saat berlari ke arah meja ketua dewan Akibat penyiraman cairan berbau menyengat itu, aparat kepolisian dan pemadam kebakaran Hong Kong langsung ke lokasi.
Pengesahan itu berbarengan ketika warga Hong Kong memperingati peristiwa Tiananmen, China tahun 1989.
BBC menulis, pengesahan itu berbarengan dengan warga Hong Kong menyalakan lilin di berbagai penjuru kota guna memperingati pembantaian para pendemo di Lapangan Tiananmen, Beijing, oleh militer China pada tahun 1989 silam.
Pada akhir Mei lalu, polisi di Hong Kong menangkap sekitar 300 orang dan melepaskan tembakan berisi bubuk merica ke arah pengunjuk rasa, saat para anggota Dewan Legislatif tengah membahas Rancangan Undang-Undang tersebut.
Para pemrotes menggelar demonstrasi menentang RUU yang isinya akan mengkriminalkan orang-orang yang menghina lagu kebangsaan China, Mereka juga menggelar unjuk rasa untuk menolak rancangan UU Keamanan Nasional yang kontroversial dan dianggap sebagai lonceng kematian demokrasi di Hong Kong.