kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   19.000   0,67%
  • USD/IDR 17.099   75,00   0,44%
  • IDX 6.971   -18,40   -0,26%
  • KOMPAS100 958   -7,36   -0,76%
  • LQ45 702   -6,10   -0,86%
  • ISSI 250   -0,25   -0,10%
  • IDX30 382   -5,99   -1,54%
  • IDXHIDIV20 472   -9,70   -2,02%
  • IDX80 108   -0,78   -0,72%
  • IDXV30 130   -2,34   -1,76%
  • IDXQ30 124   -2,23   -1,77%

Hong Kong kian panas, penghina lagu kebangsaan China didenda dan dipenjara tiga tahun


Kamis, 04 Juni 2020 / 18:48 WIB
ILUSTRASI. Pengunjuk rasa anti pemerintah berkelahi dengan polisi saat aksi protes pada waktu makan siang ketika pembacaan kedua dari uu lagu kebangsaan kontroversial berlangsung di Hong Kong, China, Rabu (27/5/2020). REUTERS/Tyrone Siu


Sumber: South China Morning Post,BBC | Editor: Ahmad Febrian

BBC menulis,  pengesahan itu berbarengan dengan warga Hong Kong menyalakan lilin di berbagai penjuru kota guna memperingati pembantaian para pendemo di Lapangan Tiananmen, Beijing, oleh militer China pada tahun 1989 silam.

Pada akhir Mei lalu, polisi di Hong Kong menangkap sekitar 300 orang dan melepaskan tembakan berisi bubuk merica ke arah pengunjuk rasa, saat para anggota Dewan Legislatif tengah membahas Rancangan Undang-Undang tersebut.

Para pemrotes menggelar demonstrasi menentang RUU yang isinya akan mengkriminalkan orang-orang yang menghina lagu kebangsaan China, Mereka juga menggelar unjuk rasa untuk menolak rancangan UU Keamanan Nasional yang kontroversial dan dianggap sebagai lonceng kematian demokrasi di Hong Kong.  




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×