Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - DEN HAAG. Badan hukum tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), pada Rabu (22/10/2025) mengeluarkan opini hukum yang menyatakan bahwa Israel berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar penduduk sipil di Gaza.
Panel yang terdiri dari 11 hakim juga menyatakan bahwa Israel harus mendukung upaya bantuan kemanusiaan yang dijalankan badan-badan PBB di Jalur Gaza, termasuk UNRWA (United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East).
“Sebagai kekuatan pendudukan, Israel berkewajiban menjamin kebutuhan dasar penduduk setempat, termasuk pasokan penting untuk kelangsungan hidup mereka,” kata hakim ketua Yuji Iwasawa.
Baca Juga: Israel Lanjutkan Gencatan Senjata, 26 Warga Gaza Tewas dalam Serangan Balasan
Ia menambahkan bahwa kebutuhan dasar itu mencakup makanan, air, tempat tinggal, bahan bakar, dan layanan medis.
Meskipun opini ICJ bersifat tidak mengikat secara hukum, keputusan tersebut memiliki bobot politik dan moral yang signifikan.
Pengadilan ini juga tidak memiliki kekuasaan untuk menegakkan pelaksanaan putusannya.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyambut baik opini tersebut dan mendesak Israel untuk mematuhi kewajibannya sesuai dengan hukum internasional.
“Dampak dari opini ini akan sangat menentukan dalam memperbaiki situasi tragis di Gaza,” kata juru bicara Guterres, Stephane Dujarric, dalam pernyataannya.
Baca Juga: Perdana Menteri Netanyahu: Penyeberangan Perbatasan Gaza-Mesir Akan Tetap Ditutup
Israel Tolak Putusan ICJ
Pemerintah Israel menolak hasil opini tersebut. Dalam unggahan di platform X (sebelumnya Twitter), Kementerian Luar Negeri Israel menyatakan “menolak secara tegas” temuan pengadilan dan menegaskan bahwa Israel “sepenuhnya mematuhi hukum internasional.”
Israel juga menuding UNRWA terinfiltrasi oleh kelompok militan Hamas, dan menolak bekerja sama dengan lembaga tersebut.
Menurut Israel, PBB belum sepenuhnya menyelidiki keterlibatan Hamas dalam UNRWA, sehingga aktivitas lembaga itu di Gaza telah dilarang sejak tahun lalu.
Namun, ICJ menilai bahwa Israel tidak memberikan bukti kuat bahwa sebagian besar pegawai UNRWA merupakan anggota Hamas.
Baca Juga: Bank Sentral Israel Tak Terburu-buru Turunkan Suku Bunga Meski Gencatan Senjata Gaza
Pada April lalu, pengacara PBB dan perwakilan Palestina di ICJ menuduh Israel melanggar hukum internasional karena menolak izin masuk bantuan kemanusiaan ke Gaza antara Maret dan Mei, periode di mana Israel memblokir seluruh pengiriman barang dengan alasan bantuan diserobot militan Hamas.
Sejak saat itu, beberapa bantuan memang telah diizinkan masuk, tetapi pejabat PBB menyebut jumlahnya masih jauh dari cukup untuk mengatasi bencana kemanusiaan yang kini telah melampaui ambang batas kelaparan.
Perjanjian gencatan senjata yang disepakati bulan ini mengharuskan Israel mengizinkan masuk 600 truk bantuan per hari, namun hingga kini jumlah aktualnya jauh di bawah target tersebut.
Baca Juga: Israel dan Mesir Siapkan Pembukaan Perbatasan Rafah untuk Warga Sipil Gaza
ICJ: Israel Tak Boleh Gunakan Kelaparan sebagai Senjata Perang
Dalam opininya, ICJ menegaskan bahwa penduduk Gaza tidak memperoleh pasokan kebutuhan hidup yang memadai dan menekankan bahwa Israel tidak dapat menggunakan kelaparan sebagai metode perang.
“Di satu sisi, pengadilan menyatakan bahwa kelaparan sebagai alat perang adalah ilegal, dan di sisi lain, pengadilan menemukan bahwa Israel dengan sengaja mencegah makanan mencapai penduduk sipil di Gaza,” ujar Paul Reichler, pengacara yang mewakili Palestina.
UNRWA, lembaga yang menangani jutaan pengungsi Palestina melalui sekolah dan distribusi bantuan, mempekerjakan lebih dari 30.000 staf.
Pada Agustus tahun lalu, PBB menyatakan sembilan pegawai UNRWA diduga terlibat dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 dan telah diberhentikan.
Baca Juga: Gencatan Senjata Gaza Tak Pengaruhi Gugatan Genosida Afrika Selatan terhadap Israel
Israel juga menuding salah satu pegawai UNRWA yang tewas di Gaza pada Oktober 2024 merupakan komandan Hamas.
Sebelumnya, dalam opini hukum yang dikeluarkan pada awal 2024, ICJ juga menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina bersifat ilegal dan harus segera diakhiri.
Pengadilan menegaskan bahwa Israel memiliki kewajiban hak asasi manusia terhadap warga Palestina karena statusnya sebagai kekuatan pendudukan.