kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.617   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.051   -15,35   -0,19%
  • KOMPAS100 1.106   2,18   0,20%
  • LQ45 772   0,26   0,03%
  • ISSI 289   -0,19   -0,07%
  • IDX30 404   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   -1,30   -0,29%
  • IDX80 122   0,02   0,02%
  • IDXV30 130   -0,81   -0,62%
  • IDXQ30 128   0,67   0,53%

Gencatan Senjata Gaza Tak Pengaruhi Gugatan Genosida Afrika Selatan terhadap Israel


Rabu, 15 Oktober 2025 / 18:24 WIB
Gencatan Senjata Gaza Tak Pengaruhi Gugatan Genosida Afrika Selatan terhadap Israel
ILUSTRASI. Presiden Afrika Selatan tegaskan kesepakatan gencatan senjata di Gaza tak memengaruhi gugatan negaranya terhadap Israel di Mahkamah Internasional. ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Fikri Yusuf/wsj.


Sumber: Al Jazeera | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa menegaskan bahwa kesepakatan gencatan senjata di Gaza tidak akan memengaruhi gugatan negaranya terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).

Pernyataan ini disampaikan Ramaphosa pada Selasa (14/10) di hadapan parlemen di Cape Town, menegaskan tekad Afrika Selatan untuk melanjutkan kasus genosida yang diajukan sejak Desember 2023.

“Kesepakatan damai yang telah dicapai — yang kami sambut baik — tidak akan berpengaruh terhadap kasus yang sedang berjalan di Mahkamah Internasional,” kata Ramaphosa di hadapan parlemen.

“Kasus ini terus berlanjut dan kini memasuki tahap di mana Israel harus menanggapi dokumen pembelaan yang telah kami ajukan. Mereka wajib melakukannya paling lambat Januari tahun depan,” tambahnya.

Tahapan Kasus Genosida di Mahkamah Internasional

Afrika Selatan menggugat Israel atas dugaan tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza pada Desember 2023.

Baca Juga: Mengapa Presiden FIFA Infantino Diundang Trump di KTT Perdamaian Gaza di Mesir?

Negara tersebut menyerahkan dokumen setebal 500 halaman kepada ICJ pada Oktober 2024. Sementara itu, Israel dijadwalkan menyampaikan tanggapan resminya paling lambat 12 Januari 2026.

Sidang dengar pendapat lisan (oral hearings) diperkirakan akan dimulai pada 2027, dan putusan akhir diharapkan keluar pada akhir 2027 atau awal 2028.

Sejauh ini, ICJ telah mengeluarkan tiga perintah sementara (provisional measures) yang memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida serta memastikan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza. Namun, Israel disebut belum mematuhi secara signifikan perintah tersebut.

Menurut otoritas kesehatan Palestina, lebih dari 67.000 warga Gaza telah tewas sejak Oktober 2023 akibat agresi militer Israel.

“Keadilan Adalah Bagian dari Proses Penyembuhan”

Ramaphosa menekankan bahwa proses perdamaian sejati tidak bisa dilepaskan dari pencarian keadilan melalui jalur hukum.

“Kita tidak dapat melangkah maju tanpa proses penyembuhan yang harus terjadi — dan penyembuhan itu akan muncul dari kasus yang sedang diperiksa dengan semestinya,” ujarnya.

Dukungan Internasional untuk Gugatan Afrika Selatan

Pernyataan Ramaphosa mendapat dukungan dari sejumlah tokoh dan negara. Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB untuk wilayah Palestina yang diduduki, menulis di platform X:

“Perdamaian tanpa keadilan, tanpa penghormatan terhadap hak asasi manusia dan martabat, tanpa reparasi dan jaminan agar tidak terulang, tidak akan pernah berkelanjutan.”

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sánchez juga menyuarakan pandangan serupa. Dalam wawancara radio, ia menegaskan bahwa gencatan senjata tidak boleh berarti impunitas bagi pelaku kejahatan.

Baca Juga: Viral Percakapan Prabowo dan Trump di KTT Gaza, Menlu Sugiono Bilang Begini

“Tidak boleh ada impunitas,” kata Sánchez. “Para pelaku utama genosida harus dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.”

Sejumlah organisasi hak asasi manusia internasional seperti Amnesty International dan Human Rights Watch telah menuduh Israel melakukan tindakan genosida di Gaza.
Sementara itu, Komisi Penyelidikan PBB (UN Commission of Inquiry) pada September 2025 menyimpulkan bahwa Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina.

Israel dengan tegas menolak seluruh tuduhan tersebut, menyebutnya sebagai kampanye politik yang bias.

Koalisi “The Hague Group” dan Dukungan Negara Lain

Selain Spanyol, beberapa negara lain seperti Irlandia, Turki, dan Kolombia telah bergabung atau menyatakan niat untuk mendukung Afrika Selatan dalam kasus ICJ.
Presiden Kolombia Gustavo Petro menulis bahwa pemerintah yang memilih diam berisiko menjadi “komplicit dalam kekejaman” jika tidak bertindak.

Afrika Selatan juga menjadi ketua bersama The Hague Group, sebuah koalisi yang dibentuk pada Januari 2025 untuk mengupayakan akuntabilitas Israel melalui langkah hukum, diplomatik, dan ekonomi di luar jalur ICJ.

Selanjutnya: IHSG Turun 0,19% Hari Ini (15/10), Net Sell Asing Rp 1,4 Triliun, BBRI Terbesar

Menarik Dibaca: Ditusi Berawal dari Toko Komunitas Gamer Jadi Platform Top Up Game




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×