kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Inggris akan memungut retribusi untuk mengatasi pencucian uang


Minggu, 08 Maret 2020 / 19:38 WIB
Inggris akan memungut retribusi untuk mengatasi pencucian uang
ILUSTRASI. Inggris akan memungut retribusi untuk mengatasi pencucian uang


Reporter: Umar Tusin | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - LONDON. Pemerintah Inggris akan memungut retribusi kepada bank dan perusahaan-perusahaan keuangan lainnya untuk mengangani anti pencucian uang di Inggris.

Reuters melaporkan, Inggris sudah sejak lama menarik uang asing hasil korupsi dari berbagai negara, terutama dari Rusia, Nigeria, Pakistan, negara pecahan Uni Soviet dan Asia. Polisi memperkirakan ada dana sekitar 100 miliar poundsterling uang kotor yang dipindahkan melalui atau ke Inggris setiap tahun.

Baca Juga: Negara-Negara G20 berharap konsensus pajak digital bisa rampung tahun ini

Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak mengungkapkan rencana kebijakan retribusi kejahatan ekonomi itu akan menghasilkan uang tunai, menciptakan teknologi baru, untuk penegakan hukum, dan untuk mempekerjakan lebih banyak penyelidik keuangan.

Retribusi ini akan mulai berlaku pada tahun 2022. Departemen Keuangan Inggris akan membicarakan tentang perusahaan mana saja yang akan diminta untuk berkontribusi dalam kebijakan ini.

"Para penjahat tidak punya tempat untuk menyembunyikan pendapatan gelap mereka," kata Sunak.

Baca Juga: OECD sebut sudah 50 negara pungut pajak digital, bagaimana Indonesia?




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×