kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Inggris akan memungut retribusi untuk mengatasi pencucian uang


Minggu, 08 Maret 2020 / 19:38 WIB
Inggris akan memungut retribusi untuk mengatasi pencucian uang
ILUSTRASI. Inggris akan memungut retribusi untuk mengatasi pencucian uang


Reporter: Umar Tusin | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - LONDON. Pemerintah Inggris akan memungut retribusi kepada bank dan perusahaan-perusahaan keuangan lainnya untuk mengangani anti pencucian uang di Inggris.

Reuters melaporkan, Inggris sudah sejak lama menarik uang asing hasil korupsi dari berbagai negara, terutama dari Rusia, Nigeria, Pakistan, negara pecahan Uni Soviet dan Asia. Polisi memperkirakan ada dana sekitar 100 miliar poundsterling uang kotor yang dipindahkan melalui atau ke Inggris setiap tahun.

Baca Juga: Negara-Negara G20 berharap konsensus pajak digital bisa rampung tahun ini

Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak mengungkapkan rencana kebijakan retribusi kejahatan ekonomi itu akan menghasilkan uang tunai, menciptakan teknologi baru, untuk penegakan hukum, dan untuk mempekerjakan lebih banyak penyelidik keuangan.

Retribusi ini akan mulai berlaku pada tahun 2022. Departemen Keuangan Inggris akan membicarakan tentang perusahaan mana saja yang akan diminta untuk berkontribusi dalam kebijakan ini.

"Para penjahat tidak punya tempat untuk menyembunyikan pendapatan gelap mereka," kata Sunak.

Baca Juga: OECD sebut sudah 50 negara pungut pajak digital, bagaimana Indonesia?



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×