kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inggris: UU Keamanan Nasional Hong Kong merupakan pelanggaran serius


Kamis, 02 Juli 2020 / 18:27 WIB
Inggris: UU Keamanan Nasional Hong Kong merupakan pelanggaran serius
ILUSTRASI. Perdana Menteri?Inggris Boris Johnson mengangkat kedua tangannya di luar 10 Downing Street saat kampanye Clap for Our Carers sebagai dukungan kepada NHS, menyusul penyebaran penyakit virus corona (COVID-19) di London, Kamis (21/5/2020). REUTERS/Toby Melvi


Sumber: Channelnewsasia.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - LONDON. Inggris mengatakan, pemberlakukan Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional di Hong Kong oleh China merupakan pelanggaran "jelas dan serius" terhadap Deklarasi Bersama 1984. 

Negeri Ratu Elizabeth II pun akan menawarkan sekitar tiga juta penduduk bekas koloni mereka tersebut jalan menuju kewarganegaraan Inggris.

Polisi Hong Kong pada Rabu (1/7) menembakkan meriam air dan gas air mata serta menangkap lebih dari 300 orang ketika para pengunjuk rasa turun ke jalan karena melanggar UU Keamanan Nasional.

Baca Juga: Australia mempertimbangkan tawaran "safe haven" bagi warga Hong Kong

"Pengesahan dan pemberlakuan Undang-Undang Keamanan Nasional merupakan pelanggaran yang jelas dan serius terhadap Deklarasi Bersama China-Inggris," kata Perdana Menteri Inggris Boris Johnson kepada parlemen, Rabu (1/7), seperti dikutip Channelnewsasia.com.

Johnson menyatakan, Inggris akan memenuhi janjinya untuk memberikan pemegang paspor British National Overseas (BNO) di Hong Kong jalan menuju kewarganegaraan Inggris, yang memungkinkan mereka menetap di negeri Ratu Elizabeth II.

Hampir tiga juta penduduk Hong Kong memenuhi syarat untuk memiliki paspor BNO Inggris. Hingga Februari lalu, ada 349.881 pemegang paspor BNO.

Baca Juga: DPR AS keluarkan UU otonomi Hong Kong untuk menghukum China, apa isinya?

China akan mengambil tindakan balasan

Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab mengatakan, London dengan hati-hati menilai UU Keamanan Nasional sejak pengesahan beleid itu pada Selasa (30/6) malam. "Itu merupakan pelanggaran yang jelas terhadap otonomi Hong Kong, dan merupakan ancaman langsung terhadap kebebasan rakyatnya," ujarnya kepada Reuters dan BBC.

Kedutaan Besar China untuk Inggris mengatakan pada Kamis (2/7), Beijing akan mengambil tindakan balasan jika London terus maju dengan rencananya untuk memberikan warga Hong Kong jalan menuju kewarganegaraan Inggris.

"Jika pihak Inggris melakukan perubahan sepihak terhadap praktik yang relevan, itu akan melanggar posisinya sendiri dan janji serta hukum internasional dan norma-norma dasar yang mengatur hubungan internasional," kata Kedutaan Besar China dalam pernyataan di situs webnya seperti dilansir Channelnewsasia.com.

Baca Juga: Polisi Hong Kong tangkap perusuh yang melukai aparat saat protes UU Keamanan Nasional

"Kami dengan tegas menentang ini dan berhak untuk mengambil tindakan yang sesuai," tambah Kedutaan Besar China, tanpa menjelaskan lebih lanjut tindakan yang akan Beijing tempuh.

Otonomi Hong Kong dijamin berdasarkan perjanjian "satu negara, dua sistem" yang tertuang dalam Deklarasi Bersama China-Inggris, yang ditandatangani Perdana Menteri China Zhao Ziyang dan Perdana Menteri Inggris Margaret Thatcher.

Hong Kong diserahkan kembali ke China pada 1 Juli 1997, setelah lebih dari 150 tahun di bawah perintah Inggris, pasca Inggris mengalahkan China dalam Perang Candu Pertama.




TERBARU

[X]
×