kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Ini Gejala Omicron Berdasarkan Tingkat Keparahannya, Mulai yang Umum hingga Serius


Kamis, 06 Januari 2022 / 05:46 WIB
Ini Gejala Omicron Berdasarkan Tingkat Keparahannya, Mulai yang Umum hingga Serius
ILUSTRASI. Varian Covid-19 Omicron memiliki jumlah mutasi yang besar, itulah sebabnya seluruh dunia sangat cemas akan varian ini.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pada 24 November 2021, varian Covid-19 baru diidentifikasi di Afrika Selatan. Varian baru ini bernama Omicron. 

WHO atau Organisasi Kesehatan Dunia telah menetapkan Omicron sebagai Varian yang menjadi perhatian. 

Melansir dmerharyana.org, pada 26 November 2021, varian Covid-19 diberi nama “Omicron” oleh TAG-VE atau Technical Advisory Group on Virus Evolution dari Organisasi Kesehatan Dunia. Varian baru COVID juga disebut sebagai B.1.1.529.

Di Afrika Selatan. Sejak pekan lalu kasus Covid-19 meningkat tajam. Pertumbuhan kasus ini karena varian baru SARS-CoV-2: B.1.1.529. Kasus pertama Varian COVID ini ditemukan dari spesimen pada 9 November 2021.

Varian Covid-19 Omicron memiliki jumlah mutasi yang besar, itulah sebabnya seluruh dunia sangat cemas dengan penyebaran varian ini.

Baca Juga: Kabar Baik dari WHO: Lebih Banyak Bukti Omicron Sebabkan Gejala yang Lebih Ringan

Gejala Varian Omicron Covid-19

Gejala Omicron diklasifikasikan dalam gejala yang paling umum, gejala yang kurang umum & gejala yang serius.

1. Gejala yang paling umum

Gejala paling umum untuk Varian Covid-19 baru Omicron adalah:

  • demam,
  • batuk,
  • kelelahan,
  • kehilangan rasa atau penciuman

Baca Juga: Ada Varian Omicron, Pemerintah Akan Lebih Hati-Hati Sepanjang 2022




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×