kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.978.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.435   -56,00   -0,34%
  • IDX 7.736   -94,43   -1,21%
  • KOMPAS100 1.079   -10,72   -0,98%
  • LQ45 789   -8,41   -1,06%
  • ISSI 262   -2,74   -1,04%
  • IDX30 409   -4,48   -1,08%
  • IDXHIDIV20 475   -5,51   -1,15%
  • IDX80 119   -1,13   -0,94%
  • IDXV30 129   -0,75   -0,58%
  • IDXQ30 132   -1,48   -1,11%

Ini Panduan Terbaru WHO Bagi Anda Para Pejuang Diet


Selasa, 16 Mei 2023 / 06:35 WIB
Ini Panduan Terbaru WHO Bagi Anda Para Pejuang Diet
ILUSTRASI. WHO) memperingatkan agar masyarakat dunia tidak menggunakan gula buatan jika ingin mencoba menurunkan berat badan atau diet. REUTERS/Dado Ruvic


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pemanis buatan juga dikaitkan dengan risiko lebih tinggi terkena diabetes tipe 2 dan penyakit kardiovaskular, serta kematian, menurut WHO.

Panduan baru berlaku untuk semua pemanis non-gula, termasuk turunan stevia dan sukralosa.

Produk semacam itu telah digunakan secara luas dan biasanya ditambahkan ke makanan dan minuman olahan, seperti soda diet, atau dijual sendiri.

"Pemanis buatan bukanlah faktor makanan yang penting dan tidak memiliki nilai gizi. Mereka juga sering digunakan untuk menggantikan gula dalam makanan dan minuman olahan, dan karenanya dapat mendorong diet berkualitas rendah," jelasnya.

Baca Juga: Cek 8 Manfaat Terong Belanda Untuk Kesehatan, Membantu Menurunkan Berat Badan

Produk konsumen populer seperti Diet Coke dan Diet Snapple, yang diganti namanya tahun lalu menjadi Zero Sugar Snapple, mengandung aspartam.

Produsen Coca-Cola Co dan Keurig Dr Pepper tidak segera menanggapi permintaan komentar.

WHO sebelumnya menyarankan orang dewasa dan anak-anak untuk membatasi asupan gula hingga 10 persen dari total konsumsi energi, menyoroti hubungan antara asupan gula yang lebih sedikit dan berat badan yang lebih rendah.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×