kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.969.000   -22.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.885   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.655   20,26   0,31%
  • KOMPAS100 960   3,52   0,37%
  • LQ45 748   3,57   0,48%
  • ISSI 211   0,71   0,34%
  • IDX30 389   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 469   2,18   0,47%
  • IDX80 109   0,49   0,45%
  • IDXV30 114   0,31   0,27%
  • IDXQ30 128   0,56   0,44%

Ini syarat dan cara pindah kewarganegaraan, kalau mau jadi warga negara lain


Rabu, 07 Oktober 2020 / 06:42 WIB
Ini syarat dan cara pindah kewarganegaraan, kalau mau jadi warga negara lain
ILUSTRASI. Petugas menunjukkan perbedaan Paspor Elektronik atau e-passport (kiri) dengan paspor biasa. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ama.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Warga Negara Indonesia (WNI) bisa mengajukan pindah kewarganegaraan atau dengan kata lain kehilangan status WNI-nya. 

Ada cara pindah kewarganegaraan yang harus dilakukan oleh WNI yang berniat kehilangan kewarganegaraannya. 

Hal itu diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007.

Selain itu, setiap WNI yang ingin pindah kewarganegaraan harus terlebih dahulu memiliki kewarganegaraan lain.

Baca Juga: Rekor! Lebih dari 4 juta warga AS telah memberi suara jelang pemilu 3 November

Cara pindah kewarganegaraan 

Cara pindah kewarganegaraan juga diatur dalam PP tersebut. 

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa WNI dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. 

Sementara, cara pindah kewarganegaraan dengan membuat permohonan kehilangan status WNI dan diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Kemenkumham yang juga akan disetujui oleh Menkumham. 

Baca Juga: Yuk kepoin beasiswa pendidik dari LPDP yang khusus untuk guru dan dosen

Permohonan tersebut dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:

  • Nama lengkap
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Alamat tempat tinggal
  • Pekerjaan
  • Jenis kelamin
  • Status perkawinan pemohon
  • Alasan permohonan

Baca Juga: LPDP 2020 resmi dibuka, yuk simak persyaratan beasiswa PTUD dari LPDP

Syarat pindah kewarganegaraan 

Cara pindah kewarganegaraan bisa dilakukan oleh WNI

Berikut sejumlah syarat untuk bisa mendapatkan pindah kewarganegaraan:

  • Fotokopi akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
  • Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, akte perceraian, atau akte kematian isteri/suami pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
  • Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau KTP yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
  • Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing tersebut.
  • Pas foto pemohon yang terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.

Baca Juga: Baku tembak di Filipina, WNI sandera Abu Sayyaf tewas

Tata cara Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia

Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena:

  • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
  • Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu. 
  • Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
  • Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
  • Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negar asing tersebut; 
  • Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing. 
  • Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya. 
  • Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir. 

Selain itu, setiap 5 lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. 

Selanjutnya: Update, Malaysia longgarkan larangan masuk bagi WNI



TERBARU

[X]
×