kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.509   132,00   0,81%
  • IDX 7.771   -180,81   -2,27%
  • KOMPAS100 1.082   -24,22   -2,19%
  • LQ45 794   -17,88   -2,20%
  • ISSI 263   -5,59   -2,08%
  • IDX30 412   -9,22   -2,19%
  • IDXHIDIV20 479   -9,02   -1,85%
  • IDX80 119   -3,01   -2,46%
  • IDXV30 129   -3,65   -2,76%
  • IDXQ30 133   -2,74   -2,01%

Italia akan Menaikkan Pajak Capital Gain Kripto Menjadi 42%


Kamis, 17 Oktober 2024 / 13:32 WIB
Italia akan Menaikkan Pajak Capital Gain Kripto Menjadi 42%
ILUSTRASI. Wakil Menteri Keuangan Italia, Maurizio Leo, mengumumkan bahwa pemerintah akan menaikkan pajak atas capital gain pada cryptocurrency, termasuk Bitcoin


Sumber: CoinDesk | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan Italia, Maurizio Leo, mengumumkan bahwa pemerintah akan menaikkan pajak atas capital gain pada cryptocurrency, termasuk Bitcoin, dari 26% menjadi 42%.

Keputusan ini diambil oleh kabinet Italia karena pemerintah mengamati bahwa "fenomena ini semakin meluas," ujar Leo dalam sebuah konferensi telepon pada hari Rabu, sebagaimana dilaporkan oleh Bloomberg.

Kenaikan pajak ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Italia untuk memperkuat pajak layanan digital sebagai bagian dari rencana untuk meningkatkan pendapatan dalam anggaran 2025.

Baca Juga: Elon Musk dan Langkah Mengejutkan Tesla, Nasib Bitcoin US$765 Juta Masih Jadi Misteri

Leo menekankan pentingnya pengaturan pajak yang sesuai untuk menanggapi pertumbuhan yang cepat dari pasar cryptocurrency, yang semakin banyak diadopsi oleh masyarakat.

Meskipun pengumuman ini, harga Bitcoin (BTC) tetap tidak terpengaruh secara signifikan, dengan kenaikan mingguan mencapai lebih dari 12%.

Bitcoin berhasil menembus angka US$68,000 untuk pertama kalinya sejak akhir Juli, menunjukkan bahwa pasar cryptocurrency tetap optimis meskipun ada pengetatan kebijakan pajak.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×