Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - ROMA. Pemerintah Italia berencana menaikkan pajak bagi bank dan perusahaan asuransi sebesar € 11 miliar setara dengan Rp 221 triliun dalam kurun waktu tiga tahun sebagai bagian dari rencana anggaran negara untuk periode 2026 hingga 2028, menurut pejabat pemerintah. Rencana lengkap anggaran tersebut dijadwalkan akan diumumkan pada hari Jumat.
Dalam upaya mendanai pemotongan pajak dan langkah-langkah stimulus ekonomi senilai rata-rata € 18 miliar per tahun, sektor keuangan akan diminta berkontribusi secara signifikan.
Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan pemerintah adalah menaikkan batas pajak tetap (flat tax) atas pendapatan dari luar negeri yang dikenakan pada individu kaya yang memindahkan domisili pajaknya ke Italia, dari € 200.000 menjadi € 300.000.
Baca Juga: Penerbit Media Italia Tuding Google AI Overviews Jadi ‘Pembunuh Trafik’
Menurut rancangan anggaran yang dirilis Kamis (16/10), pemerintah mengincar pemasukan sebesar € 4,4 miliar dari sektor keuangan pada 2026 dan lebih dari € 11 miliar secara kumulatif hingga 2028.
Wakil Perdana Menteri Matteo Salvini, pemimpin partai sayap kanan League yang ikut dalam pemerintahan, menanggapi kritik bahwa kebijakan ini bukan bentuk ekspropriasi. "Ini bukan perampasan. Alih-alih untung € 50 miliar, bank hanya akan untung € 45 miliar tahun ini," ujarnya.
Isu pajak sektor keuangan sebelumnya memicu ketegangan antara pemerintah dan pelaku industri, serta perbedaan pandangan di antara partai-partai dalam koalisi pemerintahan Perdana Menteri Giorgia Meloni. Namun, menurut pernyataan dari partai Forza Italia, kesepakatan akhirnya tercapai dalam pertemuan koalisi pada Kamis malam.
Forza Italia menyebut pemerintah akan menurunkan tarif pajak atas pencairan cadangan bank dari 40% menjadi 27,5%. Cadangan sebesar €6,2 miliar tersebut sebelumnya dialokasikan oleh bank sebagai bagian dari opsi keluar dari pajak windfall yang sempat menuai kontroversi pada 2023.
Jika cadangan tersebut dibagikan dalam bentuk dividen dan dikenai pajak dividen 26%, total pemasukan negara dari kebijakan ini bisa mencapai sekitar €3 miliar. "Ini adalah pilihan sukarela, tanpa paksaan bagi institusi perbankan dan asuransi," kata Forza Italia.
Namun, langkah ini juga mendapat kritik karena dianggap kontradiktif pemerintah menegur bank karena keuntungan besar yang dibagikan ke pemegang saham, tapi kini justru mendorong mereka membayar dividen lebih banyak demi penerimaan pajak.
Baca Juga: Otoritas Italia Selidiki Philip Morris, Dugaan Iklan Menyesatkan Produk Tanpa Asap
Selain pajak bank, pemerintah juga tengah mempertimbangkan untuk menaikkan tarif pajak korporasi IRAP dan membatasi penggunaan kerugian masa lalu oleh lembaga keuangan untuk mengurangi beban pajak mereka, menurut seorang pejabat lainnya.
Asosiasi perbankan Italia (ABI) sebelumnya menyatakan bank-bank bersedia mendukung keuangan negara melalui perpanjangan kebijakan pembekuan kredit pajak (Deferred Tax Assets/DTA) yang diterapkan tahun lalu. Kebijakan ini memberikan likuiditas jangka pendek bagi negara dengan meningkatkan penerimaan pajak sementara.
Namun, dalam rancangan anggaran terbaru, pemerintah mengindikasikan ingin mengganti kebijakan sementara ini dengan langkah-langkah permanen.