Sumber: CNBC | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Orang terkaya dunia Jeff Bezoz bakal membayar pajak lebih dari US$ 5 miliar atau setara Rp 71,5 triliun setahun di bawah Undang-Undang Pajak kekayaan yang tengah digodok sekelompok anggota senat dan senator independen Bernie Sanders.
Di bawah Undang-Undang Pajak Ultra-Millionaire yang tengah digodok ini, Jeff Bezos diperkirakan akan berhutang sebesar US$ 5,7 miliar atau setara Rp 81,51 triliun pada tahun 2020 lalu.
Mengutip CNBC, Rabu (3/3), Senator Elizabeth Warren, D-Mass, Sanders dan lainnya, mengungkapkan bahwa pajak kekayaan yang mereka usulkan akan meningkatkan hingga triliunan pendapatan negara yang dibutuhkan untuk mengurangi pembagian kekayaan yang hanya tumbuh lebih luas selama pandemi.
Pajak tersebut akan menjadi pungutan tahunan 2% atas kekayaan lebih dari US$ 50 juta dan 3% atas kekayaan lebih dari US$ 1 miliar.
Baca Juga: Jadi guru terbaik, ini yang didapat Bill Gates dan Jeff Bezos dari kegagalan
Warren mengatakan pajak tersebut hanya akan mempengaruhi 100.000 keluarga Amerika terkaya atau 0,05% teratas dan akan mengumpulkan sekitar US$ 3 triliun selama 10 tahun.
Dia mengatakan, pendapatan tambahan akan digunakan untuk membantu membayar perawatan anak, infrastruktur pendidikan, dan energi bersih.
Ini pada dasarnya adalah pajak yang sama yang diperjuangkan Warren selama kampanye kepresidenannya, ketika slogan "Dua sen" menjadi seruan populer di antara mereka yang mendukung pajak.
Warren sering berargumen bahwa karena tarif pajak kekayaan yang diusulkan adalah 2%, "Itu hanya dua sen untuk setiap dolar setelah US$ 50 juta."