Sumber: Reuters | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – TOKYO. Parlemen Jepang resmi mengesahkan amendemen undang-undang yang menetapkan aset kripto sebagai “aset keuangan”. Sebelumnya, mata uang kripto di negara tersebut diatur di bawah Undang-Undang Layanan Pembayaran (Payment Services Act).
Mengutip laporan NHK pada Rabu (15/7/2025), perubahan status tersebut akan membuat aset kripto tunduk pada regulasi yang lebih ketat, termasuk aturan terkait praktik perdagangan orang dalam (insider trading).
Selain itu, amendemen undang-undang tersebut juga akan memperberat sanksi bagi pihak yang melakukan aktivitas perdagangan tanpa izin resmi.
Baca Juga: Hang Seng Naik ke Level Tertinggi Sebulan, Saham China Terbebani Sektor Semikonduktor
Langkah ini diambil di tengah pertumbuhan industri aset digital di Jepang. Jumlah akun pengguna pada bursa mata uang kripto di negara tersebut terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Seiring dengan meningkatnya minat investor, pelaku industri kripto di Jepang juga mulai memperluas jangkauan untuk menarik lebih banyak investor domestik.
Dengan status baru sebagai aset keuangan, pengawasan terhadap transaksi dan aktivitas perdagangan kripto diperkirakan akan semakin diperketat. Pemerintah Jepang berharap regulasi yang lebih komprehensif dapat meningkatkan perlindungan investor sekaligus menjaga integritas pasar.
NHK melaporkan bahwa perubahan klasifikasi tersebut diperkirakan mulai berlaku dalam waktu satu tahun mendatang.













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
