Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JPMorgan Chase setuju untuk membatalkan gugatannya terhadap Tesla terkait transaksi waran saham. Kesepakatan ini diumumkan pada hari Jumat melalui pengajuan pengadilan di Manhattan. Dalam pengajuan satu halaman tersebut, kedua perusahaan menyatakan akan mencabut klaim terhadap satu sama lain.
Meski demikian, JPMorgan dan Tesla tidak mengungkapkan rincian penyelesaian. Keduanya juga belum menanggapi permintaan komentar dari Reuters.
Gugatan ini bermula pada November 2021, ketika JPMorgan menuntut Tesla sebesar US$ 162,2 juta.
Baca Juga: 10 Orang Terkaya Dunia yang Hartanya Meroket, Ada Prajogo Pangestu di Urutan ke-4
Bank tersebut menuduh Tesla melanggar kontrak tahun 2014 terkait waran saham yang dijual kepada JPMorgan. Gugatan ini berfokus pada dampak tweet CEO Tesla, Elon Musk, pada 2018.
Pada 7 Agustus 2018, Musk mencuit bahwa ia berencana memprivatisasi Tesla dengan harga US$ 420 per saham dan telah "mendapatkan pendanaan." Namun, 17 hari kemudian, Musk membatalkan rencana tersebut.
JPMorgan mengklaim tweet ini menyebabkan volatilitas harga saham Tesla, sehingga mereka menyesuaikan harga pelaksanaan waran untuk menjaga nilai pasar wajar.
JPMorgan menyatakan bahwa mereka berhak mengubah harga waran setelah tweet tersebut. Kenaikan harga saham Tesla hingga sepuluh kali lipat kemudian, menurut JPMorgan, mengharuskan Tesla membayar kewajiban tertentu yang belum dipenuhi.
Baca Juga: JP Morgan: Ambisi Indonesia Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Berefek Besar
Sebagai tanggapan, Tesla menggugat balik pada Januari 2023. Tesla menuduh JPMorgan mencari "rejeki nomplok" melalui penyesuaian harga waran.
Kesepakatan ini mengakhiri perselisihan hukum yang berlangsung selama dua tahun, meskipun detail penyelesaian tidak diungkapkan.