kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

JPMorgan Sepakat Bayar US$ 330 Juta ke Pemerintah Malaysia Terkait Kasus 1MDB


Jumat, 22 Agustus 2025 / 17:32 WIB
JPMorgan Sepakat Bayar US$ 330 Juta ke Pemerintah Malaysia Terkait Kasus 1MDB
ILUSTRASI. JPMorgan Chase akhirnya sepakat membayar US$ 300 juta kepada pemerintah Malaysia


Sumber: Reuters | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. JPMorgan Chase sepakat akan membayar US$ 300 juta kepada pemerintah Malaysia sebagai bagian dari penyelesaian untuk menyelesaikan semua masalah terkait perannya dalam skandal bernilai miliaran dolar di lembaga keuangan negara, 1MDB.

Hal tersebut telah disepakati antara kedua belah pihak menyatakan pada Jumat (22/8/2025).

Penyelidik Malaysia dan Amerika Serikat (AS) mengatakan, setidaknya US$ 4,5 miliar telah dicuri dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB) antara tahun 2009 dan 2014. 

Pada tahun 2021, 1MDB menggugat unit JP Morgan, bersama dengan unit Deutsche Bank dan Coutts & Co, untuk memulihkan dugaan kerugian dari dana tersebut, dengan alasan dugaan "kelalaian, pelanggaran kontrak, konspirasi untuk menipu/merugikan, dan/atau bantuan tidak jujur" dari pihak perusahaan-perusahaan tersebut.

JPMorgan telah meminta ganti rugi sebesar US$ 800 juta dari J.P. Morgan (Swiss) Ltd, sebagaimana ditunjukkan oleh dokumen pengadilan.

Baca Juga: Pemulihan Dana Skandal Korupsi 1MDB Mencapai RM 29,7 Miliar

Pada hari Jumat, JPMorgan dan Malaysia dalam sebuah pernyataan bersama mengatakan bahwa JPMorgan akan menyumbangkan pembayaran penyelesaian tersebut ke Rekening Perwalian Pemulihan Aset 1MDB milik pemerintah.

"Perjanjian penyelesaian ini menyelesaikan semua klaim yang ada dan potensial serta mengikat kedua belah pihak dari segala klaim atau litigasi di masa mendatang terkait dengan 1MDB," demikian pernyataan tersebut.

Masing-masing pihak juga akan mencabut semua banding yang tertunda terkait dengan gugatan yang sebelumnya diajukan oleh 1MDB terhadap unit JPMorgan di Pengadilan Tinggi Malaysia, kata mereka.

Selanjutnya: Pertamina EP dan PHE Zona 4 Sukses Kompak Tingkatkan Produksi Migas

Menarik Dibaca: Perayaan 50 Tahun, Polytron Hadirkan Fun Run hingga Konser Musik




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×