Sumber: Reuters | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Malaysia menyatakan keadaan darurat di distrik Serian, yang berada di negara bagian Sarawak, setelah kabut asap tebal yang disebabkan oleh kebakaran hutan di Indonesia, mendorong polusi udara hingga tingkat berbahaya pada hari Jumat (4/9/2026).
Sarawak, yang berada di Pulau Kalimantan, telah sangat terpengaruh oleh kebakaran lahan di wilayah Indonesia pulau itu. Kabut asap tebal sudah memaksa penutupan sekolah di beberapa bagian negara bagian tersebut.
Otoritas Malaysia mengkategorikan pembacaan Indeks Polusi Udara (API) di atas 300 sebagai berbahaya, dengan pengukuran 500 sebagai ambang batas untuk menyatakan keadaan darurat. Sementara, API di wilayah Serian sudah tembus 519 pada hari ini, menurut data pemerintah.
Baca Juga: The Fed Beri Sinyal Tahan Suku Bunga September, Tunggu Data Inflasi AS
Deklarasi keadaan darurat dikeluarkan oleh Raja Malaysia, Sultan Ibrahim, setelah mendapat saran dari Perdana Menteri Anwar Ibrahim dan Perdana Menteri Sarawak Abang Johari Openg, kata kantor Anwar dalam sebuah pernyataan.
"Sultan Ibrahim telah menyetujui deklarasi keadaan darurat di seluruh distrik Serian, Sarawak, menyusul kondisi kabut asap yang telah mencapai tingkat polusi udara yang berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat," kata pernyataan itu.
Sebelumnya, Ketua Komite Manajemen Bencana Sarawak Douglas Uggah Embas mengatakan dalam konferensi pers bahwa negara bagian tersebut telah meminta deklarasi darurat setelah pembacaan API melampaui 500.
Keadaan darurat akan terbatas pada distrik Serian, meliputi area dengan radius sekitar 20 kilometer (12,4 mil), dengan layanan penting seperti supermarket, SPBU, dan bank diharapkan tetap beroperasi, kata Douglas.
Operasi penyemaian awan juga sedang dilakukan, tambahnya.
Baca Juga: Pengadilan Filipina Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Wakil Presiden Sara Duterte
Malaysia adalah monarki konstitusional di mana raja memiliki peran yang sebagian besar seremonial, menjalankan tugasnya dengan nasihat dari perdana menteri dan kabinet.
Tetapi raja memiliki kekuasaan untuk memutuskan apakah keadaan darurat harus dideklarasikan berdasarkan ancaman serius terhadap keamanan nasional, ekonomi, atau ketertiban umum.













