Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Malaysia menyatakan keadaan darurat di distrik Serian, di negara bagian Sarawak, setelah kabut asap tebal yang disebabkan oleh kebakaran hutan di Indonesia mendorong polusi udara hingga tingkat berbahaya pada hari Jumat.
Sarawak, di Kalimantan, telah sangat terpengaruh oleh kebakaran di sisi Indonesia pulau itu, dengan kabut asap memaksa penutupan sekolah di beberapa bagian negara bagian tersebut.
Mengutip Reuters, Jumat (4/9/2026)Otoritas Malaysia mengkategorikan pembacaan Indeks Polusi Udara (API) di atas 300 sebagai berbahaya, dengan pengukuran 500 sebagai ambang batas untuk menyatakan keadaan darurat. API mencapai 519 di Serian pada hari Jumat, menurut data pemerintah.
Baca Juga: The Fed Beri Sinyal Tahan Suku Bunga September, Tunggu Data Inflasi AS
Deklarasi keadaan darurat dikeluarkan oleh Raja Malaysia, Sultan Ibrahim, setelah mendapat saran dari Perdana Menteri Anwar Ibrahim dan Perdana Menteri Sarawak Abang Johari Openg, kata kantor Anwar dalam sebuah pernyataan.
"Sultan Ibrahim telah menyetujui deklarasi keadaan darurat di seluruh distrik Serian, Sarawak, menyusul kondisi kabut asap yang telah mencapai tingkat polusi udara yang berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat," kata pernyataan itu.
Ketua komite manajemen bencana Sarawak, Douglas Uggah Embas, sebelumnya mengatakan dalam konferensi pers bahwa negara bagian tersebut telah meminta deklarasi darurat setelah pembacaan API melampaui 500.
Keadaan darurat akan terbatas pada distrik Serian, meliputi area dengan radius sekitar 20 kilometer (12,4 mil), dengan layanan penting seperti supermarket, SPBU, dan bank diharapkan tetap beroperasi, kata Douglas.
Baca Juga: Pengadilan Filipina Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Wakil Presiden Sara Duterte
Operasi penyemaian awan juga sedang dilakukan, tambahnya.
Malaysia adalah monarki konstitusional di mana raja memiliki peran yang sebagian besar bersifat seremonial, menjalankan tugasnya dengan nasihat dari perdana menteri dan kabinet. Tetapi raja memiliki kekuasaan untuk memutuskan apakah keadaan darurat harus dideklarasikan berdasarkan ancaman serius terhadap keamanan nasional, ekonomi, atau ketertiban umum.














