Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo
KONTAN.CO.ID - Kantor pusat agensi K-pop HYBE digerebek kepolisian Metropolitan Seoul pada hari Kamis (24/7) menyusul dugaan penyelewengan bagi hasil saham dengan para investor. Pemimpin HYBE, Bang Si-hyuk, disebut terlibat langsung dalam kasus ini.
Dilansir dari Reuters, regulator keuangan Korea Selatan, Komisi Jasa Keuangan (FSC), telah merujuk Bang ke jaksa untuk menyelidiki aktivitasnya selama pencatatan pasar saham perusahaan.
Bang dihadapkan pada kasus penipuan bagi hasil saham dengan para investor HYBE. Bang dan tiga eksekutif lainnya dituduh telah "menipu" investor agar menjual saham mereka ke perusahaan investasi yang mereka kendalikan.
Baca Juga: Tur Barcelona ke Jepang-Korea Selatan Bermasalah, Laga Kontra Vissel Kobe Batal
Bang, yang merupakan pendiri dan pemegang saham terbesar HYBE, kemudian secara rutin mengambil bagian dari keuntungan milik para investor.
HYBE merujuk pada pernyataan sebelumnya bahwa perusahaan bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang termasuk polisi untuk upaya pencarian fakta.
"Kami akan menyiapkan waktu yang diperlukan untuk membuktikan secara menyeluruh bahwa IPO telah dilakukan dengan sepenuhnya mematuhi hukum dan peraturan," tulis HYBE dalam pernyataannya, dikutip Reuters.
Baca Juga: Ekonomi Korea Selatan Tumbuh Paling Cepat Lebih dari Setahun pada Kuartal II-2025
Dalam sebuah pernyataan kepada Reuters pertengahan bulan Juli 2025 lalu, HYBE menyesalkan bahwa otoritas keuangan menolak klaim bahwa Bang tidak mengejar keuntungan pribadi dengan alasan IPO.
"Meskipun kami menghormati keputusan otoritas keuangan, kami akan melakukan yang terbaik untuk secara proaktif mengklarifikasi spekulasi terkait dalam penyelidikan yang akan datang demi memulihkan kepercayaan pasar dan pemegang kepentingan perusahaan," kata HYBE saat itu.
HYBE kini menjadi salah satu agensi K-pop terbesar di Korea Selatan. Beberapa artis populer yang ada di bawah naungannya termasuk BTS, Seventenn, Le Sserafim, TXT, Enhypen, serta New Jeans yang kini sedang ditangguhkan aktivitasnya.
Tonton: DPR Sebut Negara Bakal Pajaki Amplop Hajatan Imbas Tak Lagi Dapat Setoran Dividen BUMN