kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kantor Google di Prancis digerebek petugas pajak


Rabu, 25 Mei 2016 / 15:22 WIB
Kantor Google di Prancis digerebek petugas pajak


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Paris. Kantor Google di Paris, Prancis, terpaksa berhenti beroperasi. Selasa pagi (24/5/2016) waktu setempat, tim kepolisian dan penyidik pajak menggerebek kantor yang terletak di dekat Stasiun Kereta Api Gare Saint-Lazare tersebut.

Ratusan karyawan yang sedang bekerja menyaksikan langsung penyegelan Kantor Google. Hal ini merupakan konsekuensi atas keengganan perusahaan raksasa internet itu membayar pajak.

Dilansir dari Cnet, pemerintah Prancis meminta Google membayar pajak dan dendanya sebesar US$ 1,12 miliar atau setara Rp 15,2 triliunan. Nilai itu dianggap adil jika dihitung dengan pendapatan yang diraup Google di Negara Menara Eiffel. Sayangnya, Google dianggap tak cepat merespons permintaan pemerintah.

Penggerebekan ini langsung ditanggapi juru bicara Google. Ia mengindikasikan pihaknya tak memiliki masalah pajak, namun akan berkomunikasi lebih lanjut dengan pemangku kebijakan di Perancis.

"Kami mematuhi hukum pajak di Perancis, seperti di negara-negara lain," kata dia. "Kami bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang untuk menjawab pertanyaan mereka," ia menambahkan.

Ini bukan pertama kalinya perusahaan Mountain View tersebut bersitegang dengan pemerintah Perancis soal pajak. Sebelumnya, pada Juni 2011, Google juga diawasi karena dituduh menransfer transaksi bisnis di Perancis ke Irlandia.

Kasus kedua ini sebenarnya sudah terendus sejak Februari lalu. CEO Sundar Pichai bahkan sudah pernah menyinggung soal perpajakan di Perancis.

Menurut Pichai, sebagai perusahaan global, Google wajib mematuhi ketentuan pajak di mana saja. Hanya saja, ia menyarankan pemerintah membuat aturan yang lebih sederhana. "Kami terus mengadvokasi agar sistem pajak global dibuat lebih sederhana," ujarnya.

Isu sama di Indonesia

Di Indonesia, Google juga sempat disorot pemerintah karena masalah pajak. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) menuntut agar Google segera membuat Badan Usaha Tetap (BUT) di Tanah Air.

Pasalnya, selama ini Google hanya membuat kantor perwakilan, bukan kantor tetap. Karenanya, transaksi bisnis Google yang terjadi di Tanah Air tak berpengaruh pada peningkatan pendapatan negara.

Padahal transaksi bisnis periklanan di dunia digital pada tahun 2015 mencapai US$ 850 juta atau sekitar Rp 11,6 triliun.

Menurut Menkominfo Rudiantara, 70% dari nilai itu didominasi perusahaan internet global yang beroperasi di Indonesia. Selain Google, dua perusahaan lainnya adalah Facebook dan Twitter.

(Fatimah Kartini Bohang)



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×