Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat di Malaysia kembali diimbau untuk memakai masker saat beraktivitas di ruang tertutup, serta menjaga jarak saat berada di luar ruangan.
Hal itu ditegaskan oleh Kementerian Kesehatan Malaysia terkait meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di negara tersebut.
"Walaupun beberapa saat lalu Malaysia sudah melepaskan aturan wajib memakai masker, namun dengan kemunculan varian baru (XBB) ini, telah diimbau lagi oleh Kementerian Kesehatan untuk tetap memakai masker jika di ruang tertutup," kata Deputy Director Tourism Malaysia Jakarta, Haryanty Abu Bakar, kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin, menyampaikan bahwa pemakaian masker ini "sangat dianjurkan".
Dikutip dari CNA, Senin (31/10/2022), Khairy mengatakan bahwa terdapat peningkatan jumlah kasus sebesar 16,5% pada 23-29 Oktober, dibandingkan dengan periode yang sama seminggu sebelumnya.
Menurut dia, subvarian Omicron XBB diyakini bertanggung jawab atas peningkatan jumlah kasus tersebut. Dia menambahkan, ada peningkatan jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit umum sebesar 14%, meski sebagian besar dari mereka mengalami gejala ringan.
Baca Juga: Meski Kasus Covid-19 Stabil, Indonesia Masih Perlu Tekan Angka Fatality Rate
"Varian ini lebih mudah menyebar dibandingkan subvarian Omicron lainnya dan diharapkan menjadi subvarian dominan menggantikan BA5 setelah ini. Namun, tidak ada bukti bahwa itu menyebabkan infeksi yang lebih parah," tutur Khairy.
Syarat masuk Malaysia terbaru 2022
Terkait syarat masuk Malaysia, Haryanty Abu Bakar menyampaikan bahwa ketentuan saat ini masih sama sejak bulan Agustus 2022 lalu.
Untuk diketahui, per Senin (1/8/2022), pelaku perjalanan luar negeri yang ingin ke Malaysia tidak perlu melakukan tes PCR sebelum dan sesudah kedatangan.
Selain itu, aturan mengenai asuransi perjalanan juga tidak diwajibkan lagi. Namun, sebelum bepergian ke Malaysia, pelaku perjalanan wajib mengunduh aplikasi MySejahtera yang akan menunjukkan Status Risiko Covid-19 sekaligus sebagai health monitoring (pemantau kesehatan) selama kunjungan.
Baca Juga: Kekuatan Paspor Indonesia 2022 di Bawah Rata-rata Tingkat Mobilitas Paspor Global
"Syarat sekarang ini sudah tidak ada pengecekan PCR, dari airlines (maskapai penerbangan) juga tidak meminta saat boarding dan begitu sampai di Bandara Malaysia juga tidak diminta hasil PCR, lalu syarat karantina dan asuransi juga telah dihapuskan," tuturnya.
Selain itu, ia juga menyarankan para wisatawan agar tetap membeli asuransi perjalanan sebelum berangkat ke Malaysia, meski asuransi tidak diwajibkan lagi.
"Sebelumnya, asuransi perjalanan adalah SOP (prosedur operasi standar) wajib bagi wisatawan yang ingin melancong ke Malaysia. Tapi sekarang asuransi hanya sebagai imbauan, agar bila terkena Covid-19 saat berada di Malaysia, bisa menggunakan asuransi tersebut untuk penanganan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Malaysia Imbau Masyarakat Pakai Masker akibat Naiknya Kasus Covid-19"
Penulis : Wasti Samaria Simangunsong
Editor : Ni Nyoman Wira Widyanti