Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Kepolisian Korea Selatan mengajukan permohonan surat perintah penahanan terhadap Bang Si-hyuk, pendiri sekaligus chairman HYBE, terkait dugaan pelanggaran hukum pasar modal dalam proses penawaran saham perdana (IPO) perusahaan.
Melansir Reuters Selasa (21/4/2026), Badan Kepolisian Metropolitan Seoul menyebut Bang diduga menyesatkan investor awal menjelang pencatatan saham HYBE di bursa.
Ia juga diduga mengarahkan investor untuk menjual saham mereka kepada sebuah dana private equity yang terafiliasi dengan pihak terkait.
Baca Juga: MUFG Bank Mencari Mitra Pembiayaan untuk Berbagi Risiko Akuisisi
Polisi menuduh bahwa setelah HYBE resmi melantai di bursa, dana tersebut melepas kepemilikannya dan Bang menerima sekitar 30% dari keuntungan berdasarkan perjanjian pemegang saham sebelumnya.
Dari skema itu, Bang disebut memperoleh keuntungan tidak sah sekitar 190 miliar won atau setara US$ 129,1 juta.
Bang sebelumnya telah membantah seluruh tuduhan tersebut.
Dalam pernyataan resmi, HYBE yang mengutip kuasa hukum Bang menyayangkan pengajuan penahanan tersebut, meskipun pihaknya mengklaim telah kooperatif selama proses penyelidikan.
“Kami menyesalkan permohonan penahanan ini, meskipun kami telah bekerja sama secara penuh dan konsisten dalam penyelidikan dalam jangka waktu yang panjang,” demikian pernyataan HYBE.
Baca Juga: CEO Baru Apple Isyaratkan Fokus ke Hardware dan Dorong Integrasi AI
Perusahaan menegaskan akan terus mengikuti seluruh proses hukum dan menjelaskan posisinya secara menyeluruh.
Bang dikenal sebagai sosok di balik kesuksesan grup K-pop global BTS yang berada di bawah naungan HYBE.
Tekanan kasus ini turut berdampak pada pergerakan saham HYBE. Pada penutupan perdagangan, saham perusahaan berbalik melemah 2,4%, berbanding terbalik dengan indeks acuan Korea Selatan, KOSPI, yang justru menguat 2,7%.
Di sisi lain, Badan Kepolisian Nasional Korea Selatan mengonfirmasi bahwa Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Seoul sempat mengirim surat kepada otoritas setempat untuk meminta izin bagi Bang bepergian ke AS, meski ia tengah dikenai larangan bepergian.
Permintaan tersebut diajukan untuk memungkinkan Bang dan sejumlah eksekutif menghadiri acara peringatan Hari Kemerdekaan AS sekaligus melakukan pembahasan terkait tur global BTS.
Baca Juga: Tesla Mendaftarkan Fitur Asisten Suara Berbasis AI di Shanghai
Namun, pihak Kedutaan Besar AS di Seoul menyatakan tidak memberikan komentar tambahan terkait hal tersebut.
Bang sendiri telah dikenai larangan bepergian ke luar negeri sejak Agustus tahun lalu.
Permohonan penahanan kini akan ditinjau oleh Kejaksaan Distrik Selatan Seoul.
Jika jaksa memutuskan untuk melanjutkan permohonan tersebut, pengadilan biasanya akan menggelar sidang dalam dua hingga tiga hari untuk menentukan apakah penahanan terhadap Bang akan dikabulkan.













